Hukum
Kades Aktif Jadi Tersangka Kekerasan Anak, tapi Masih Berkeliaran di Belopa
Restorasi News , Luwu — 17 Oktober 2025
Suasana di Instalasi Gawat Darurat (IGD) salah satu rumah sakit di Belopa sore itu seharusnya menjadi tempat penyelamatan nyawa. Namun yang terjadi justru sebaliknya seorang anak di bawah umur meregang nyawa, dan seorang kepala desa kini menyandang status tersangka.
Peristiwa itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban. Setelah dilarikan ke IGD untuk menjalani perawatan, muncul insiden dugaan kekerasan yang melibatkan oknum kepala desa berinisial IS.
Beberapa saksi mata menyebut IS memukul korban dengan tangan di hadapan tenaga medis. Korban yang masih dalam kondisi lemah akhirnya meninggal dunia.
Ayah korban, Ruslan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/68.A.3/VII/2025/Satreskrim, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 30 Juli 2025.
Dalam surat itu, IS disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu ditugaskan menangani kasus tersebut.
Belum Ditahan, Polisi Sebut Diskresi
Meski sudah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap IS.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Darma, menjelaskan bahwa keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik yang dilakukan secara selektif.
“Penahanan bukan kewajiban hukum. Kami menilai tersangka kooperatif, memiliki alamat tetap, dan tidak berpotensi melarikan diri,” ujar Jody saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).
Ia menegaskan, penyidikan telah mengikuti petunjuk jaksa dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa kepada tersangka meski ia berstatus kepala desa.
“Kami bekerja profesional dan proporsional. Semua langkah kami dasarkan pada asas akuntabilitas penyidikan,” tambahnya.
PUKAT Soroti Aspek Keadilan
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Transparansi (PUKAT), Farid Mamma, S.H., M.H., menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan aspek keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Seorang anak kehilangan nyawa di ruang perawatan rumah sakit, dan pelakunya diduga pejabat publik. Dalam situasi seperti ini, penyidik seharusnya mempertimbangkan rasa keadilan publik,” ujarnya.
Farid juga mendesak agar hasil visum et repertum segera diumumkan secara terbuka sebagai dasar hukum penegakan perkara.
“Penegakan hukum bukan sekadar prosedur administratif, tapi soal empati dan keadilan. Ketika korban sudah meninggal, negara tidak boleh diam,” tegasnya.
Catatan Redaksi
Kasus ini menarik perhatian publik di Kabupaten Luwu karena melibatkan pejabat desa aktif dan menyangkut kematian anak di bawah umur di ruang gawat darurat rumah sakit.
Tim Media ini akan terus menelusuri perkembangan perkara ini, termasuk hasil pelimpahan berkas ke kejaksaan dan hasil visum resmi dari rumah sakit.Tragedi ini meninggalkan satu pertanyaan besar:
Apakah hukum di Luwu cukup kuat untuk menegakkan keadilan bagi seorang anak, atau justru melembut di hadapan kekuasaan desa?
laporan : TIm



