Hukum
Proyek Aspal Wajo, Kelebihan Bayar, Kekurangan Nalar
Wajo – Restorasi News| Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Wajo soal tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek peningkatan jalan Anabanua–Mattirowalie membuka fakta baru.
Meski hasil audit menemukan kelebihan bayar Rp217 juta lebih, hingga kini pengembalian ke kas daerah belum dilakukan.
“Masih rapat koordinasi di Pasanggrahan. Terkait dengan kelebihan bayar hasil temuan BPK, diberikan dua opsi: yang pertama pengembalian sesuai hasil hitungan BPK dan yang kedua mengaspal satu lapis. Laporan dari PPK, penyedia memilih yang kedua. Kalau belum ada progres nanti kami tindak lanjuti,” ujar Plt.Kepala Dinas PUPRP Wajo melalui pesan singkat, Selasa sore (14/10/2025).
Pernyataan itu menjadi pintu masuk baru: pemerintah daerah seolah memberi ruang kompromi bagi kontraktor, CV Athalla Putri Perdana, yang semestinya mengembalikan uang negara.
Namun hingga pertengahan Oktober, belum ada laporan perbaikan jalan maupun bukti setoran ke kas daerah.
Opsi yang Tak Dikenal dalam Regulasi
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H, menilai opsi “aspal satu lapis” yang disebut Kadis sebagai tindak lanjut temuan BPK tidak dikenal dalam sistem keuangan negara.
Menurutnya, rekomendasi BPK bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah, bukan dengan pekerjaan ulang.
“Dalam temuan kelebihan bayar, langkah yang sah secara hukum hanya satu: pengembalian uang ke kas daerah. Itu tegas diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004. Jadi, menggantinya dengan pekerjaan tambahan jelas menabrak aturan,” ujar Farid
PUKAT juga menegaskan, jika dalam waktu 60 hari sejak LHP diserahkan belum ada bukti setoran ke kas daerah, maka secara administratif tindak lanjut tersebut berstatus belum sesuai rekomendasi (BSR).
Kondisi itu bisa menjadi dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk masuk pada tahap penyelidikan dugaan kerugian keuangan negara.
“ Plt. Kadis Sebenarnya Paham, Tapi Pura-Pura Bloon”
Pengacara senior Farid Mamma, S.H., M.H., menambahkan, alasan memilih “perbaikan lapangan” sebagai ganti pengembalian uang negara adalah bentuk pembenaran yang keliru.
“ Plt.Kadis itu sebenarnya paham aturan. Tapi pura-pura bloon saja. Kalau sudah ada temuan kelebihan bayar, semestinya langsung dikembalikan ke kas daerah, bukan dialihkan dalam bentuk pekerjaan ulang,” kata Farid, menegaskan.
Ia menjelaskan, temuan BPK bukan sekadar saran administratif, melainkan perintah hukum yang memiliki konsekuensi jika diabaikan.
“Setiap rupiah kelebihan bayar adalah potensi kerugian negara. Tidak bisa dihapus dengan tambal sulam pekerjaan. Apalagi jika tidak ada kontrak baru, itu malah menambah pelanggaran,” ujarnya.
Catatan BPK dan Fakta Lapangan
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wajo Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat proyek peningkatan jalan Anabanua–Mattirowalie (No. Ruas 168) dikerjakan oleh CV Athalla Putri Perdana dengan nilai kontrak Rp1.265.850.049,00.
Hasil uji kuat tekan beton menunjukkan mutu hanya K-250, di bawah spesifikasi kontrak. Selain itu, terdapat ketebalan beton di bawah standar, menyebabkan permukaan jalan cepat rusak dan berdebu.
Kondisi itu menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp217.598.961,62, dan BPK merekomendasikan agar kelebihan itu dikembalikan ke kas daerah.
Namun hingga kini, tindak lanjutnya baru sebatas rencana. Tidak ada berita acara pekerjaan tambahan, tidak ada laporan progres, dan belum ada bukti pengembalian dana.
Aroma Kompromi dan Lengahnya Pengawasan
Menurut Farid, kasus ini menggambarkan lemahnya fungsi pengendalian internal di lingkup Dinas PUPRP Wajo.
“Begitu temuan muncul, seharusnya Kadis menugaskan PPK segera memproses pengembalian. Tapi yang terjadi justru kompromi teknis yang melemahkan fungsi pengawasan,” katanya.
Inspektorat Daerah pun didorong untuk segera turun tangan memverifikasi tindak lanjut agar tidak menimbulkan dugaan pembiaran.
Sebab, dana proyek ini bersumber dari APBD Wajo Tahun Anggaran 2024, dengan masa pelaksanaan 147 hari kalender.
Catatan redaksi
Proyek Anabanua–Mattirowalie menjadi cermin klasik lemahnya akuntabilitas pelaksanaan APBD di daerah.
Antara laporan audit, tanggung jawab teknis, dan realitas politik lokal, sering kali muncul ruang abu-abu:
“uang negara bisa ditebus dengan aspal tambahan.”
Padahal, hukum keuangan negara tak mengenal istilah tambal sulam.
Yang diukur bukan tebalnya beton, tapi ketebalan niat mengembalikan uang rakyat.
Laporan: AS
—



