Terhubung dengan kami

Hukum

‘Premanisme Baju Hukum’: Farid Mamma Kritik Tajam Proses Penangkapan Kliennya

RESTORASI NEWS| MAKASSAR — Farid Mamma, S.H., M.H., kuasa hukum Andi Asri, menggelar konferensi pers di Cafe Pelangi, Selasa (22/7/2025), menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penangkapan kliennya oleh penyidik Polrestabes Makassar.

Menurut Farid, kliennya ditangkap di Majene, Sulawesi Barat, pada 18 Juli 2025, tanpa proses hukum yang sah. Penangkapan dilakukan di hari yang sama dengan dibuatnya laporan polisi di SPKT Polrestabes Makassar. Ironisnya, surat perintah penangkapan baru diterbitkan sehari kemudian, yakni pada 19 Juli 2025.

“Klien kami ditangkap tanpa melalui penyelidikan, tanpa penyidikan, tanpa surat perintah penangkapan. Suratnya justru baru muncul setelah klien kami diamankan. Ini jelas bentuk pelanggaran serius terhadap asas due process of law,” tegas Farid.

Ia menambahkan, prosedur penangkapan yang dijalankan penyidik telah melanggar KUHAP dan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012, yang mewajibkan adanya penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara sebelum upaya paksa dilakukan.


Oknum Pengacara Diduga Terlibat Dalam Penangkapan

Farid juga mengungkap fakta mengejutkan terkait keterlibatan seorang oknum pengacara dalam proses penangkapan Andi Asri. Menurutnya, oknum tersebut mengawal langsung kliennya dari Majene ke Makassar, bukan oleh penyidik resmi.

“Sejak kapan pengacara punya kewenangan melakukan penangkapan? Tugas pengacara adalah mendampingi, bukan menangkap orang. Ini sudah masuk kategori perampasan kemerdekaan,” ujar Farid.

Ia menyebut kliennya dibawa tanpa surat perintah, barang bukti berupa mobil disita tanpa dokumen resmi, dan penyerahan klien dilakukan langsung oleh oknum pengacara kepada penyidik di Makassar, tanpa melalui prosedur resmi di Polres Majene.

“Ini bukan penegakan hukum. Ini premanisme berseragam hukum,” kecam Farid.


Akan Tempuh Jalur Praperadilan dan Lapor ke Propam

Farid Mamma menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar untuk menguji keabsahan proses penangkapan yang dinilainya cacat hukum. Ia juga akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Divisi Propam Polda Sulsel serta menyampaikan laporan resmi kepada Kompolnas dan Komnas HAM.

“Kami tidak menolak proses hukum. Tapi hukum harus dijalankan dengan prosedur yang benar. Jangan menggunakan cara-cara melanggar hukum untuk menegakkan hukum. Itu justru penghinaan terhadap hukum itu sendiri,” tegas Farid.


Catatan Hukum Kasus Andi Asri: Dugaan Penangkapan Tidak Sah

Dalam kasus Andi Asri, kuasa hukum menilai proses penangkapan yang dilakukan penyidik Polrestabes Makassar di Majene telah melanggar prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan kepolisian. Berikut poin-poin yang menjadi dasar hukum penolakan atas proses penangkapan tersebut:

  1. Tidak Ada Proses Penyelidikan dan Penyidikan Sebelum Penangkapan

Seharusnya proses penyelidikan dan penyidikan menjadi dasar untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebelum tindakan penangkapan dilakukan.

  1. Surat Perintah Penangkapan Tidak Diterbitkan Saat Penangkapan

Surat perintah penangkapan baru diterbitkan tanggal 19 Juli 2025, sementara Andi Asri ditangkap sehari sebelumnya, 18 Juli 2025. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 KUHAP.

  1. Diduga Tidak Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti yang Sah

Tidak ada keterangan adanya minimal dua alat bukti sebelum klien ditangkap. Padahal, Pasal 184 KUHAP mengatur hal tersebut sebagai dasar sahnya upaya paksa.

  1. Tidak Ada Berita Acara Penyitaan Barang Bukti

Barang bukti berupa mobil klien dibawa tanpa dilengkapi dokumen resmi penyitaan, yang seharusnya dibuat sesuai Pasal 38 dan 39 KUHAP.

  1. Diduga Perampasan Kemerdekaan

Karena penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum sah dan bahkan melibatkan oknum pengacara non-aparat, peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai dugaan perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP.


Dasar Hukum yang Dilanggar

Pasal 18 KUHAP
(Surat perintah penangkapan wajib ada sebelum tindakan dilakukan.)

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
(Tindakan hukum oleh penyidik harus berdasarkan kewenangan sah.)

Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
(Mengatur tahapan penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, dan dasar formil lainnya.)

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014
(Mempertegas perlindungan terhadap hak warga negara dari upaya paksa tanpa prosedur.)

Pasal 333 KUHP
(Perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum dapat dipidana.)


Kesimpulan

Jika benar penangkapan dilakukan tanpa surat perintah sah, tanpa proses penyelidikan dan penyidikan, serta melibatkan pihak non-aparat, maka secara hukum:

Penangkapan terhadap Andi Asri dapat dinyatakan tidak sah.


Belum Ada Tanggapan Resmi

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Majene maupun Kapolrestabes Makassar atas dugaan pelanggaran prosedur ini. Tim redaksi masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait.

Laporan: Tim Redaksi


Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!