Terhubung dengan kami

Kabar Daerah

YBH MIM Tanggapi PLT Inspektorat Wajo: Fungsi Pers Tidak Dibatasi Hanya pada Media Terverifikasi Dewan Pers


Saling Tanggapi Soal Penjualan Arsip Capil, Inspektorat Wajo dan YBH MIM Berbalas Pernyataan

Wajo – Restorasi News| Polemik penjualan arsip di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wajo terus bergulir. Setelah sorotan dari Yayasan Bantuan Hukum MIM (YBH MIM), kini PLT Inspektorat Wajo pun angkat bicara dan menanggapi keras pemberitaan yang dianggap mencemarkan.

Melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, PLT Inspektorat Muhammad Ilyas menyampaikan bahwa pemberitaan yang menyebut dugaan keterlibatan pihak keluarga pejabat, termasuk istrinya, dianggap tidak berdasar dan mencemarkan nama baik.

“Anda melibatkan orang lain untuk melakukan tuduhan yang berpotensi menjatuhkan reputasi. Padahal faktanya, istri saya tidak ada pada waktu penjualan arsip itu, dan tidak diberi tahu, apalagi itu bukan kewenangannya,” tulisnya melalu pesan WhatsApp. Selasa 29/4/2025

Ia juga menyebut bahwa media yang memuat berita tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Saya sudah cek di situs Dewan Pers, tidak melihat nama Anda dan media Anda terdaftar. Konsekuensi hukum atas pemberitaan Anda kemungkinan tidak dilindungi oleh Dewan Pers,” tambahnya.

PLT Inspektorat juga menyatakan bahwa pihaknya tidak wajib memberikan klarifikasi pada media yang tidak terverifikasi dan menyebut berita yang dimuat merupakan opini sepihak.

“Saya tidak perlu klarifikasi pada media yang tidak terdaftar. Narasumber Anda siapa? Tidak ada dalam berita. Anda membuat berita dan judul berdasarkan opini, itu tidak boleh dalam kode etik,” tegasnya.

Ia menambahkan, terkait pejabat yang disorot, yaitu Kabid Sultan, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Karena itu, hanya sanksi ringan yang dijatuhkan. Menurutnya, jika ada bukti baru yang sah dan inkrah, maka rekomendasi baru bisa dikeluarkan.

Merespons pernyataan tersebut, Ketua Umum YBH MIM, Hadi Soetrisno SH, menyampaikan klarifikasi sekaligus menanggapi sikap PLT Inspektorat yang dinilai menyesatkan publik.

“Kami menghargai hak Bapak untuk tidak merespons media yang belum terverifikasi. Namun perlu kami ingatkan bahwa fungsi kontrol sosial oleh pers tidak dibatasi hanya pada media yang terdaftar, selama tetap menjunjung prinsip keberimbangan dan fakta,” ujar Hadi yang merupakan Advokat yang sudah melalang buana menangani kasus Korupsi dan Perdata.

Ia juga membantah bahwa berita yang dimuat merupakan opini pribadi jurnalis.

“Perlu kami luruskan bahwa isi berita bukan opini wartawan, melainkan pernyataan resmi saya sebagai Ketua Umum YBH MIM. Itu dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999,” jelasnya.

Terkait narasumber, Hadi menegaskan bahwa media tidak wajib mencantumkan semua sumber secara terbuka, terlebih dalam laporan awal yang bersifat investigatif dan demi melindungi informan.

“Kalau Bapak merasa keberatan terhadap pemberitaan, hak jawab dan koreksi tetap kami sediakan sesuai UU. Tapi menyebut media tak terverifikasi tidak layak diklarifikasi adalah bentuk pembatasan kebebasan pers,” tegasnya.

Hadi juga menyentil bahwa ketika media memuat berita pencitraan pemerintah Wajo meski tidak terdaftar di Dewan Pers, justru tidak dipersoalkan.

“Kami ini membantu fungsi pengawasan dan transparansi pemerintah. Kasus jual arsip ini patut didalami, karena arsip yang seharusnya menjadi dokumen negara, malah dijual dengan alasan untuk perbaikan kantor, padahal ada anggaran khusus untuk itu,” tandasnya.

Ia memastikan bahwa laporan terhadap oknum ASN yang diduga terlibat akan tetap dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena menurutnya, ini bukan lagi ranah pembinaan internal jika ada potensi konflik kepentingan dan pelanggaran berat.

(tim)


Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!