Kabar Daerah
Polisi Harus Cek CCTV! Siapa yang Memborong BBM Subsidi dengan Jerigen?

Restorasi News|| Wajo, Sulawesi Selatan – Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Jalan Sawerigading, Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, semakin menjadi sorotan publik. Setelah bukti kendaraan plat merah mengangkut jerigen BBM subsidi mencuat, kini desakan agar aparat penegak hukum melakukan investigasi semakin kuat.
Ketua MM Keadilan, Mukhlis Muhayyang SH.,MH., menegaskan bahwa dengan adanya pemberitaan di media, aparat hukum seharusnya segera bertindak, melakukan investigasi, dan meminta keterangan dari pihak SPBU serta pemilik kendaraan plat merah tersebut.
“Polisi bisa mengecek CCTV di SPBU untuk memeriksa siapa saja yang melakukan pembelian jerigen BBM subsidi dalam jumlah banyak. Ini jelas berpotensi melawan hukum. Kalau Polres Wajo tidak bisa menangani, kami akan melaporkan langsung ke Polda Sulsel,” tegasnya.keoada awak media. Senin (24/3)
Dugaan Modus Mafia BBM Subsidi: Rekomendasi Desa, Jerigen, dan Keuntungan Menggiurkan
Persoalan ini memperlihatkan bagaimana adanya dugaan modus mafia BBM subsidi terus berkembang. Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan rekomendasi desa yang didaftarkan ke aplikasi Pertamina untuk mendapatkan barcode, yang kemudian digunakan untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar.
Namun, kasus ini bukan yang pertama.Sekjen Forum Solidaritas Merah Putih (FSMP) Moel, mengingatkan bahwa modus bisnis ilegal ini sudah lama terjadi dan harus segera dihentikan khususnya di Sulawesi selatan.
“Pengambilan atau pembelian BBM subsidi dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak tidak dibenarkan. Banyak modus bisnis yang dilakukan mafia BBM subsidi. Salah satunya yang baru-baru ini diungkap Mabes Polri di Sulawesi Tenggara, di mana BBM subsidi dipindahkan ke mobil tangki industri,” ungkapnya
Mereka juga menyoroti keuntungan besar yang bisa diraup para pelaku.
“Bayangkan, jika satu orang bisa membeli 10 jerigen BBM subsidi per hari di satu SPBU, lalu mengulanginya di SPBU lain, berapa banyak keuntungan yang bisa mereka dapatkan? Jika ini dibiarkan, negara terus-menerus dirugikan miliaran rupiah setiap tahunnya,” tambahnya
Pertamina Diminta Bertindak, SPBU Nakal Harus Ditutup!
Sekjen FSMP juga menyoroti peran PT Pertamina Niaga Regional (PNR) Sulawesi dalam pengawasan SPBU. Mereka mendesak agar SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran ditindak tegas.
“Kami meminta pihak PT Pertamina Niaga Regional Sulawesi untuk menindak SPBU nakal. Jangan sampai publik menilai Pertamina justru melindungi mereka. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina bisa menurun,” tandasnya
Potensi Pelanggaran Hukum: Mafia BBM Bisa Dijerat dengan Pasal Ini!
Jika praktik ini terbukti melanggar hukum, beberapa pasal dapat digunakan untuk menjerat para pelaku:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
- Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jika terbukti ada keterlibatan oknum pejabat atau kepala desa, mereka bisa dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang.
- Pasal Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Kendaraan plat merah yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau bisnis ilegal bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
- KUHP Pasal 374 tentang Penggelapan
Jika BBM subsidi dialihkan untuk kepentingan lain, pemilik SPBU dan pihak terkait bisa dikenai pidana penggelapan.
Jangan Sampai Ada Mafia BBM Kebal Hukum!
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi berpotensi menjadi bagian dari sindikat mafia BBM subsidi yang lebih besar. Jika Polres Wajo tidak bisa menangani, masyarakat mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri turun tangan.
SPBU yang terlibat harus diperiksa, pemilik kendaraan plat merah harus dipanggil, dan sistem pengawasan BBM subsidi harus diperketat!
BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan untuk dipermainkan oleh mafia!
(TIM Redaksi)
