Terhubung dengan kami

Kabar Daerah

Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Meningkat, Polda Kaltim Dinilai Masih Lamban

Restorasi News| Balikpapan – Penanganan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan peningkatan jumlah kasus yang ditangani oleh kepolisian, meskipun sebagian di antaranya dinilai masih mandek dalam proses hukum.

Sepanjang tahun 2023, Polda Kaltim mengungkap 65 kasus tambang ilegal, termasuk 15 kasus di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah masuk tahap proses hukum. Hingga November 2024, Polda Kaltim melaporkan telah menangani 32 kasus tambang ilegal.

Salah satu kasus yang menonjol terjadi pada Mei 2024, di mana tim pengamanan PT Berau Coal bekerja sama dengan Polres Berau menindak aktivitas penambangan batu bara yang diduga ilegal di Kabupaten Berau. Selain itu, Polda Kaltim juga mengamankan 12.300 metrik ton batu bara yang diduga dicuri dari lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Samarinda dan Kutai Kartanegara.

Meski upaya penindakan terus dilakukan, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat adanya lebih dari 200 tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut. Mereka menilai aparat penegak hukum lamban dalam memproses kasus-kasus tersebut, sehingga aktivitas ilegal ini terus berlangsung dan merugikan negara serta merusak lingkungan.

“Seharusnya ada penegakan hukum yang tegas dan transparan. Banyak kasus yang terungkap, tapi hanya sebagian kecil yang sampai ke pengadilan,” ujar Dinamisator Jatam Kaltim dalam keterangannya seperti dikutip dari laman media.

Tanggapan YBH MIM:

Menanggapi situasi ini, Hadi Soetrisno, SH, perwakilan dari Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia Mandiri (YBH MIM), menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya tambang ilegal di Kaltim dan menekankan perlunya tindakan hukum yang lebih efektif.

“Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dan transparan dalam menangani kasus-kasus ini, serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Hadi Soetrisno.

Tambang ilegal di Kaltim berdampak luas, mulai dari kerugian negara akibat kehilangan pajak dan royalti, hingga kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Sebagai langkah penanganan, berbagai pihak mendorong agar Mabes Polri mengambil alih khusus tambang ilegal, dna meningkatkan pengawasan di area rawan, serta edukasi kepada masyarakat tentang dampak buruk aktivitas penambangan tanpa izin.

Hingga kini, publik masih menantikan langkah konkret dan konsistensi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus tambang ilegal yang belum tuntas.

(Tim Redaksi)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!