Terhubung dengan kami

Kabar Daerah

Disdukcapil Wajo Diperiksa Inspektorat, Arsip dan Kursi Pemerintah Dijual Bebas


Kasus Penjualan Arsip dan Inventaris Disdukcapil Wajo, Sekda: Harus Melalui Mekanisme yang Benar

Restorasi News |Wajo – Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Ir. Armayani, M.Si, menanggapi kasus penjualan arsip dan inventaris daerah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wajo. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat sesuai arahan Penjabat Bupati Wajo, Drs. Andi Bataralipu, M.Si.

Menurut Armayani, dokumen yang dijual bukan berasal dari pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), melainkan dari berkas yang disetorkan masyarakat saat mengurus administrasi kependudukan. “Arsip di Capil sudah didigitalkan, sehingga berkas fisik yang ditinggalkan masyarakat itulah yang terkumpul. Kesalahan mereka adalah tidak melaporkan hal ini sebelumnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (30/1/2025)

Namun, yang lebih mengejutkan, bukan hanya arsip yang diperjualbelikan, tetapi juga inventaris daerah seperti kursi dan peralatan lainnya. Armayani menegaskan bahwa tindakan ini menyalahi aturan.

“Menjual kursi itu salah, apalagi itu aset pemerintah daerah. Sekalipun sudah tidak terpakai, penjualan harus melalui mekanisme pelelangan. Hasil pelelangan itu nantinya akan masuk ke APBD, berapa pun nilainya,” tegasnya.

Proses Digitalisasi dan Pelayanan Disdukcapil

Lebih lanjut, Armayani menjelaskan bahwa sebelum sistem digitalisasi diterapkan, masyarakat diwajibkan membawa fotokopi dokumen beserta dokumen asli seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah diverifikasi, dokumen tersebut diproses secara digital dan salinannya diarsipkan di Capil.

Saat ini, Disdukcapil Wajo menerapkan dua jenis layanan:

1. Pelayanan online – Masyarakat dapat mengurus dokumen melalui Telegram, dan dokumen seperti Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran bisa dikirimkan lewat email.

2. Pelayanan langsung – Masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti Akta Kelahiran, KTP, Surat Pindah, dan Akta Kematian.

Setiap pengajuan penerbitan dokumen diverifikasi oleh petugas, difoto, lalu diproses untuk pencetakan atau pengiriman digital. “Untuk KTP, karena harus dicetak langsung, masyarakat tetap harus mengambilnya di Capil,” tambahnya.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan ada perbaikan dalam tata kelola arsip dan aset daerah agar tidak terjadi penyimpangan serupa di kemudian hari.


Laporan: Andi Sheva

Editor : Indah

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!