Hukum
“Laporan Mafia Tanah: Kejari Kutai Timur Dalami Kasus Sertifikat di Sangatta Utara”

Restorasi News| Kutai Timur – Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM) melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur terkait dugaan mafia tanah yang terlibat dalam penerbitan sertifikat atas lahan pertanian Kelompok Tani Swadaya Makmur di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.
Diketahui, beberapa sertifikat diterbitkan di lahan tersebut, namun pemilik sertifikat tersebut tidak pernah menjadi penggarap lahan di Kelurahan Teluk Lingga.
Ketua YBH MIM, Hadi Soetrisno, yang juga penasehat hukum Kelompok Tani Swadaya Makmur, mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut terindikasi maladministrasi dan melibatkan mafia tanah. “Kami telah melaporkan hal ini kepada Kejari Kutai Timur,” kata Hadi.
Kasi Intel Kejari Kutai Timur, Danang Leksono, membenarkan laporan tersebut. “Laporan ini sudah diterima dan kami sedang melakukan pendalaman,” jelas Danang, dikutip dari media online Simak Berita
menambahkan, pihak Kejari sudah menerima dan akan melakukan pendalaman untuk melakukan penelusuran di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Hadi Soetrisno juga menegaskan adanya ketidaksesuaian administratif dalam penerbitan sertifikat. “Salah satu indikasinya adalah Kecamatan Sangatta tidak pernah membawahi Kelurahan Teluk Lingga berdasarkan UUD Nomor 47 Tahun 1999, yang mengatur pembentukan kabupaten di Kalimantan Timur,” jelasnya.
Selain itu, ia mencatat kejanggalan lain dalam proses sertifikasi, seperti pengesahan surat ukur oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kabupaten Kutai Timur, padahal wilayah administrasinya berbeda.
Hadi mengungkapkan, “Kami menduga terjadi maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat ini. Sertifikat tersebut terindikasi tidak sah dan tidak mengikuti mekanisme yang benar dalam penerbitannya.”
Hadi pun memberikan apresiasi kepada Kejari Kutai Timur yang telah menanggapi laporan mereka dengan serius. “Kami berharap proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur, untuk mengungkap kolusi dan tindakan tidak sah yang merugikan masyarakat,” tutupnya.
Laporan Icky
Editor: Indah
