Kasus Korupsi
Dana CSR Bank Indonesia untuk Sosialisasi di Dapil Komisi XI, KPK Mulai Periksa

Penggunaan Dana untuk Kepentingan Sosial atau Politikus?
Restorasi News| Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan oleh Bank Indonesia (BI).
Dana yang diklaim digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi XI DPR, menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kepatuhan pada aturan dan potensi penyalahgunaan.
Pada 27 Desember 2024, dua anggota Komisi XI, Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem, dipanggil oleh KPK sebagai saksi. Keduanya diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.
Dalam keterangannya, Heri Gunawan menjelaskan bahwa program CSR BI adalah kegiatan rutin yang dijalankan bersama mitra kerja Komisi XI DPR.
“Saya telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK, dan program CSR ini merupakan bagian dari kerja sama dengan mitra komisi,” jelas Heri.
Sementara itu, Satori menegaskan bahwa dana CSR BI digunakan untuk kegiatan sosialisasi di dapilnya, yang bertujuan untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ia membantah adanya dugaan aliran uang suap, dan menyatakan bahwa dana tersebut disalurkan melalui yayasan untuk program sosialisasi di dapil mereka.
“Semua kegiatan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Satori.
Namun, meskipun pembelaan tersebut, pertanyaan besar tetap muncul mengenai kesesuaian penyaluran dana CSR untuk kegiatan di dapil anggota dewan.
Apakah sosialisasi ini benar-benar untuk kepentingan sosial masyarakat, ataukah memiliki motif politis?
Penggunaan dana CSR untuk kegiatan yang lebih bersifat politis atau promosi pribadi anggota dewan dapat menimbulkan potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijaga dalam pengelolaan dana CSR.
KPK memastikan akan mendalami seluruh informasi terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR ini.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa penyidik akan menggali semua informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR yang disalurkan oleh institusi publik.
KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa dana CSR yang digunakan dalam program-program sosial benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau politis.
( Laporan Icky)