Hukum
Oknum Kejari Sorong Diduga Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah
“Saya Hanya Ingin Keadilan” — Curahan Hati Istri Sah Oknum Jaksa yang Diduga Menikah Tanpa Izin
Makassar — Restorasi News|
Hidup Andi Misnar (47) berubah drastis sejak sepuluh tahun lalu. Ia ditinggalkan oleh suaminya, seorang oknum Kejaksaan berinisial I.M., yang kini bertugas di Kejaksaan Negeri Sorong.
Selama itu pula, ia harus berjuang sendiri membesarkan empat orang anak hasil pernikahan mereka tanpa nafkah batin dan perhatian dari sang suami.
“Sudah sepuluh tahun saya tidak menerima nafkah lahir batin. Saya tidak menyangka dia tega dia berbuat begitu,” ujar Andi Misnar dengan mata berkaca-kaca.
Lebih menyakitkan lagi, ia mengaku mengetahui bahwa suaminya kini hidup bersama seorang perempuan berinisial E.B., dan telah memiliki dua anak dari hubungan tersebut.
“Sudah dua kali saya tahu dia berselingkuh, tapi kali ini saya benar-benar tidak bisa terima karena dia menikah tanpa sepengetahuan saya. Sebagai istri sah, saya tidak pernah memberi izin,” ucapnya dengan nada tegas.
Berencana Melapor ke Kejaksaan Agung
Andi Misnar mengaku berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin suaminya ke Kejaksaan Negeri Sorong dan Kejaksaan Agung RI.
Ia berharap institusi penegak hukum tersebut memberikan perhatian dan tindakan tegas terhadap anggotanya yang diduga mengabaikan tanggung jawab keluarga.
“Saya tidak ingin mempermalukan siapa pun. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya ini istri sah, saya punya hak dihormati,” katanya dengan nada lirih.
Aturan Hukum dan Etika Jaksa
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa, setiap jaksa diwajibkan menjaga martabat pribadi, keluarga, dan institusi.
Pasal 4 menyebutkan: “Jaksa harus menjunjung tinggi integritas pribadi serta menjadi teladan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.”
Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 3 ayat (2), menegaskan bahwa suami yang ingin beristri lebih dari satu harus memperoleh izin dari istri pertama dan pengadilan. Jika tidak, maka pernikahan berikutnya tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Selain itu, Pasal 279 KUHP juga memberikan dasar hukum pidana terhadap seseorang yang melakukan perkawinan padahal masih terikat perkawinan sah dengan orang lain, tanpa izin dari pasangannya.

Pandangan PUKAT Sulsel
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., menilai kasus ini tidak sekadar urusan pribadi, tetapi juga mencoreng moralitas aparat penegak hukum.
“Jaksa itu wajah hukum di mata publik. Jika dalam kehidupan pribadinya ia melanggar aturan atau mengabaikan tanggung jawab keluarga, maka wibawa lembaga ikut tercoreng,” tegas Farid.
Ia menambahkan, langkah yang diambil oleh Andi Misnar untuk melapor adalah bentuk keberanian warga negara menuntut keadilan.
“Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti. Jika benar terjadi pelanggaran etik, sanksinya harus jelas agar menjadi pelajaran bagi seluruh aparat,” ujarnya.
Harapan dan Luka Seorang Istri
Di akhir percakapan, Andi Misnar menahan tangis. Ia tak ingin mengumbar aib, tapi berharap kisahnya menjadi cermin bagi penegak hukum agar tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
“Saya kecewa dan sakit hati, tapi saya masih percaya Kejaksaan Agung bisa bertindak adil. Saya hanya ingin hak saya sebagai istri sah diakui, dan tanggung jawabnya ditegakkan,” ucapnya.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya berlaku di ruang sidang, tetapi juga di rumah tempat tanggung jawab, kejujuran, dan moralitas diuji.
laporan : Tim



