Hukum
“Kasus Jumanai, Cermin Buram Restorative Justice di Daerah”
Restorasi News| Jeneponto – Di sebuah desa kecil di Kabupaten Jeneponto, seorang pria paruh baya bernama Jumanai alias Dg. Nai harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Di usianya yang ke-67 tahun, lelaki renta yang sehari-hari bekerja sebagai pekebun itu ditangkap aparat kepolisian berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/80/IX/Res.1.6/2025/Reskrim, tanggal 2 September 2025.
Bagi sebagian orang, penahanan ini mungkin hanya bagian dari proses hukum biasa. Namun bagi keluarga Jumanai, ini adalah pukulan berat. Mereka meyakini, kasus yang menjerat Jumanai sarat dengan kejanggalan.
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Cerita bermula pada 8 Desember 2024 di SPBU Kalukuang, Jeneponto. Saat itu, Jumanai yang bekerja sebagai satpam diduga terlibat cekcok dengan seorang pria berinisial JD. Perselisihan muncul akibat aturan pengisian BBM.
Tak berhenti di situ, pada 7 September 2025, istri Jumanai, Seriwa Wahyuningsih, bersama pamannya, Nyitto, mendatangi rumah Junaedi atas undangan. Di situlah Jd diduga meminta uang sebesar Rp30 juta agar laporan penganiayaan terhadap Jumanai bisa diselesaikan.
Kuasa hukum Jumanai, Farid Mamma, S.H., M.H, menilai permintaan itu tidak masuk akal dan cenderung sebagai bentuk dugaan pemerasan. Karena keluarga tak mampu memenuhi permintaan uang, kasus pun terus berjalan hingga penahanan dilakukan.
Polisi Membantah Terlibat
Isu pun merebak ke publik, bahwa ada aliran uang yang mengaitkan aparat dengan permintaan Rp20–30 juta tersebut. Namun, Kanitres Polres Jeneponto, Aipda Jusman, S.H., menegaskan polisi tidak terlibat.
“Itu sepenuhnya urusan pihak pelapor dengan pihak terlapor. Aparat tidak ada hubungannya dengan permintaan itu. Kalau terlapor merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Jusman menambahkan, pihaknya sempat menawarkan jalur Restorative Justice agar kasus tidak sampai ke tahap penahanan. Namun, tawaran itu tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan.
Restorative Justice yang Gagal Diterapkan
Bagi kuasa hukum Jumanai, kegagalan penerapan Restorative Justice dalam kasus ini bukanlah karena faktor hukum semata, melainkan lebih pada kondisi ekonomi keluarga yang mungkin tak mampu memenuhi “permintaan damai”.
Menurut Farid Mamma, hal ini mencederai semangat Restorative Justice yang seharusnya menjadi solusi pemulihan, bukan pemerasan terselubung.
“Keadilan restoratif itu bukan tentang siapa mampu bayar, siapa tidak. Ini soal bagaimana negara memberi ruang dialog, mediasi, dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Kalau yang miskin otomatis masuk penjara, di mana letak keadilannya?” kritiknya.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative Justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial ketimbang balas dendam hukum. Di Indonesia, konsep ini telah dilembagakan dalam:
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Melalui Restorative Justice, pelaku, korban, dan masyarakat duduk bersama mencari titik temu. Bentuk penyelesaiannya bisa berupa permintaan maaf, ganti rugi wajar, atau kerja sosial. Intinya bukan siapa kuat, siapa kaya, melainkan bagaimana keadilan bisa hadir tanpa menambah penderitaan.
Sayangnya, dalam kasus Jumanai, jalan ini justru buntu.
Potret Keadilan di Daerah
Kisah Jumanai hanyalah potongan kecil dari potret keadilan di pelosok negeri. Ketika akses hukum masih dipersepsikan mahal, masyarakat kecil kerap menjadi korban.
Kini, Jumanai menunggu proses hukum berikutnya. Ia tetap bersikukuh bahwa dirinya bukan penjahat, melainkan korban dari sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada rakyat kecil.
“Bagi saya, kasus ini lebih dari sekadar penegakan hukum. Ini adalah ujian bagi wajah keadilan di negeri ini,” tutup Farid Mamma.
📌 Box Fakta: Restorative Justice (RJ)
Fokus pada pemulihan, bukan balas dendam.
Mengutamakan dialog & mediasi korban–pelaku.
Hasil bisa berupa permintaan maaf, ganti rugi, atau kesepakatan lain.
Berlaku untuk kasus ringan & pelaku bukan residivis.
Dasar hukum: UU SPPA 2012 & Peraturan Kejaksaan 2020.
laporan Ku | Editor : Amel



