Terhubung dengan kami

Dikbud

“Semoga KPK Tidak Salah Panggung di Wajo: Dana BOS untuk Bimtek”

Dipublikasikan

pada

Restorasi news| Wajo – Gelombang kritik mengiringi rencana pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) “Transformasi Pendidikan dengan Deep Learning” untuk kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Wajo. Kegiatan ini disebut akan digelar di hotel berbintang di Makassar, dengan biaya mencapai jutaan rupiah per sekolah, yang diduga bersumber dari Dana BOS.

Informasi yang dihimpun awak media menyebut, biaya yang dibebankan ke sekolah berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta, tergantung jumlah siswa. Sumber di internal guru mengaku keberatan, karena dana BOS semestinya diprioritaskan untuk operasional pendidikan di sekolah, bukan untuk kegiatan luar daerah.

Data Pemerintah Kabupaten Wajo mencatat, terdapat 392 SD dan 74 SMP, ditambah 1 SKB dan 2 SLB. Jika seluruh sekolah mengikuti kegiatan ini, potensi perputaran dana mencapai miliaran rupiah.

Menariknya, salah satu pemateri Bimtek disebut berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menuai sorotan dari Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, SH., MH., yang menilai keterlibatan KPK justru mengundang pertanyaan.

“Untuk apa KPK hadir menjadi pembicara di Bimtek yang dananya bersumber dari BOS? Apakah KPK memahami alur dan juknis BOS sehingga mau menjadi pemateri? Ini konyol namanya, dana BOS diperuntukkan untuk kegiatan operasional sekolah, bukan untuk Bimtek yang sekalian jalan-jalan ke Makassar,” tegas Farid.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, dana BOS diprioritaskan untuk:

  1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  2. Administrasi kegiatan sekolah;
  3. Pengembangan profesi guru sesuai kebutuhan sekolah;
  4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  5. Pembayaran honor.

Kegiatan Bimtek yang dilakukan di luar daerah dengan biaya besar, tanpa urgensi yang jelas, berpotensi melanggar asas efisiensi dan efektifitas penggunaan BOS sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) juknis BOS. Kementerian sendiri telah mengingatkan bahwa penggunaan BOS harus mempertimbangkan kebutuhan langsung sekolah, serta menghindari pemborosan anggaran.

Sementara itu, Bupati Wajo disebut akan hadir membuka acara ini, meski pihak Dinas Pendidikan mengaku kegiatan tersebut masih dalam tahap pertimbangan.

laporan Tim


Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!