Terhubung dengan kami

Hukum

Pakai Lagu di Tempat Usaha? Siap-Siap Didenda Rp500 Juta!

Dipublikasikan

pada

Restorasi News | Kasus yang menimpa gerai Mie Gacoan karena memutar musik tanpa izin menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Makassar dan wilayah Sulawesi Selatan.

Praktik memutar lagu di kafe, restoran, hotel, hingga tempat hiburan malam tanpa lisensi resmi, kini mulai disorot Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa penggunaan musik di ruang usaha bersifat komersial, dan tidak cukup hanya mengandalkan langganan pribadi seperti Spotify atau YouTube Premium.

“Layanan streaming itu untuk konsumsi pribadi. Kalau diperdengarkan di tempat usaha, wajib ada lisensi tambahan yang diperoleh melalui LMKN,” kata Agung, Senin (28/7/2025).

Ancaman Pidana Mengintai mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta PP Nomor 56 Tahun 2021, pelanggaran atas hak cipta dapat dikenakan sanksi berupa:

Denda hingga Rp500 Juta hukuman penjara hingga 3 tahun

Makassar dan Sulsel Berisiko Makassar sebagai kota metropolitan dengan ratusan tempat hiburan, kafe, dan hotel—banyak di antaranya memutar musik tanpa menyadari kewajiban hukum.

Belum banyak pelaku usaha yang mendaftarkan izin ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), meskipun tempat usahanya hampir tiap malam memutar lagu populer.Pakar hukum dan Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, SH, MH, menilai kasus Gacoan harus menjadi “alarm awal” di daerah.

“Hari ini Gacoan, besok bisa tempat karaoke, lounge hotel, bahkan warung kopi. Regulasi ini harus disosialisasikan sebelum banyak usaha lokal yang kena sanksi,” ujarnya.

📢 Seruan Transparansi dan SosialisasiPUKAT Sulsel mendorong agar:

DJKI dan LMKN membuka daftar tempat usaha yang telah membayar royalti,

Pemerintah daerah aktif mengedukasi dan mengingatkan pelaku usaha,

Aparat tidak segan memberi sanksi bila pelanggaran bersifat disengaja dan komersial.

Dengan mencuatnya kasus Mie Gacoan, DJKI mengirimkan pesan tegas:

musik adalah karya, dan setiap karya layak dihargai. Bagi pelaku usaha, ini saatnya bersikap bijak—sebelum jadi kasus berikutnya.

laporan :Tim

Klik untuk komentar

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!