Terhubung dengan kami

Hukum

“Ketika Advokat Dipolisikan: Wawan Nur Rewa dan Pertarungan Hak Imunitas di Balik Sengketa Tanah”

MAKASSAR, RESTORASI NEWS – Di ruang tamu kecil Kantor Misi Keadilan Law Firm, Wawan Nur Rewa tampak tenang, meski nada suaranya menyiratkan kekecewaan. Ia baru saja kembali dari pemeriksaan keduanya di Polrestabes Makassar, menyusul laporan hukum yang diajukan oleh kuasa hukum Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

Yang membuatnya gusar bukan sekadar panggilan penyidik, tapi karena laporan itu muncul saat ia menjalankan tugas sebagai kuasa hukum kliennya. “Saya tidak sedang memfitnah. Saya hanya menjelaskan kepada media tentang status lahan milik klien saya yang dikuasai tanpa izin. Tapi justru saya dilaporkan,” ujar Wawan.

Sengketa ini bermula dari sebuah objek lahan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Menurut Wawan, kliennya memiliki sertifikat hak milik yang sah, namun secara tiba-tiba muncul pihak yang mengaku ahli waris dan melakukan transaksi penjualan lahan kepada AAS, inisial yang mengarah pada Menteri Pertanian.

Bangunan megah AAS Building kini berdiri di atas lahan itu. “Kita menduga ada permainan di balik ini. Ahli waris bodong, transaksi ilegal, dan perampasan hak klien kami,” beber Wawan.

Pernyataan itu disampaikannya dalam jumpa pers pada 15 April 2025. Ia berharap klarifikasi terbuka tersebut bisa menjadi pintu mediasi. Namun yang datang justru surat panggilan dari kepolisian.

Wawan mengacu pada Pasal 16 UU Advokat yang memberi hak imunitas kepada advokat yang menjalankan tugas dengan itikad baik. “Kalau seperti ini, bagaimana kami bisa membela klien secara maksimal?” tanyanya.

Di tengah proses hukum yang bergulir, Dr. Kurniawan SH., MH, turut memberikan pembelaan sebagai kuasa hukum pendamping. Ia menegaskan langkah Wawan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Yang disampaikan Wawan adalah bagian dari fungsi advokat. Ini bukan kriminalisasi, ini upaya mengkriminalkan profesi,” katanya.

Direktur Pukat , Farid Mamma SH., MH

Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya Direktur PUKAT Indonesia, Farid Mamma SH., MH, yang menyebut laporan terhadap advokat sebagai bentuk kemunduran hukum.

“Kalau dibiarkan, ke depan semua advokat bisa diperiksa polisi hanya karena bicara kepada media. Ini berbahaya bagi demokrasi dan profesi hukum,” tegas Farid.

Kini, Wawan dan tim hukumnya tengah menyusun langkah hukum balik, sembari menunggu sikap aparat terhadap laporan yang dinilainya sebagai bentuk tekanan terhadap profesi. Di sisi lain, publik menanti, apakah hak imunitas advokat akan tetap tegak, atau justru mulai terkikis oleh kekuasaan?

(laporan Icky/editor Anggi)


Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!