Megapolitan
Rumah Subsidi untuk Siapa? Pemerintah Kaji Ulang Batas Penghasilan MBR

Restorasi|Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan rencana pemerintah untuk membahas kemungkinan warga dengan gaji di atas Rp 7 juta agar dapat mengakses rumah bersubsidi. Wacana ini bertujuan untuk memperluas cakupan penerima manfaat program perumahan rakyat.
“Kita akan sesuaikan. Supaya masyarakat makin banyak yang masuk sesuai aturan ke dalam skema itu,” ujar Ara seusai menghadiri open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Ara menyatakan bahwa pembahasan ini akan dilakukan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan subsidi tetap tepat sasaran. Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan arahan agar alokasi rumah subsidi benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Farid Mamma: Jangan Sampai Subsidi Salah Sasaran
Menanggapi wacana ini, praktisi hukum Farid Mamma, SH., MH menegaskan bahwa kebijakan rumah subsidi harus tetap berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, jika batasan penghasilan dinaikkan, ada potensi penyimpangan dan ketidaktepatan sasaran.
“Jika rumah subsidi diberikan kepada mereka yang bergaji di atas Rp 7 juta, lalu bagaimana dengan masyarakat yang benar-benar miskin dan belum memiliki rumah?” ujar Farid Mamma kepada media, Rabu (3/4/2025).
Farid mengingatkan bahwa kategori MBR saat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa:
MBR rumah tapak: Penghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan.
MBR rumah susun: Penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan.
Jika kebijakan ini diubah tanpa kajian matang, Farid khawatir program subsidi justru akan dinikmati oleh kelompok yang sebenarnya mampu membeli rumah tanpa bantuan pemerintah.
“Kalau seseorang bergaji Rp 7 juta atau lebih, dia masih bisa mengakses KPR nonsubsidi. Subsidi itu harusnya untuk mereka yang benar-benar tidak punya akses ke perbankan,” tegasnya.
Program Khusus untuk Profesi Tertentu
Selain membahas batasan penghasilan, pemerintah juga telah menyiapkan skema subsidi khusus bagi beberapa kelompok profesi. Ara menyebut bahwa saat ini sudah dialokasikan:
30 ribu unit rumah subsidi untuk tenaga kesehatan (nakes).
20 ribu unit untuk guru.
20 ribu unit untuk nelayan.
1.000 unit untuk wartawan.
“Kita sudah mengalokasikan buat petani 20 ribu, nelayan 20 ribu, buruh 20 ribu, tenaga migran 20 ribu, kemudian nakes itu 30 ribu. Nakes itu terdiri dari perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat,” jelas Ara.
Meski demikian, Farid Mamma mengingatkan bahwa prioritas utama tetap harus diberikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar tidak mampu memiliki rumah tanpa bantuan pemerintah.
“Kebijakan ini harus hati-hati. Jangan sampai rumah subsidi malah menjadi hak orang yang tidak berhak,” pungkasnya.
(Tim Redaksi)
