Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

“AJUN RI: Wartawan di Media Ilegal adalah Wartawan Gadungan”

Restorasi News| Makassar, 22 Maret 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Jurnalis Nusantara Republik Indonesia (AJUN RI), Hariyadi Talli, menyoroti maraknya media online yang beroperasi tanpa badan hukum. Fenomena ini dinilai meresahkan para pemilik media yang telah memenuhi ketentuan hukum dan mendaftarkan perusahaan pers di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Hariyadi menyayangkan keberadaan oknum yang mengaku sebagai wartawan dari media tanpa legalitas hukum yang sah, yang kerap mendatangi instansi pemerintah, termasuk kepala desa, sekolah, bahkan berani masuk ke lingkungan kepolisian.

“Ada beberapa oknum yang mengaku wartawan, tetapi setelah dicek di redaksi, nama mereka tidak tercantum di boks redaksi. Hal ini mencoreng citra wartawan resmi yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum,” ujar Hariyadi yang akrab disapa Dg. Talli kepada awak media, Sabtu (22/3).

Ia menjelaskan bahwa banyak media tak berbadan hukum hanya bermodalkan membuat kartu identitas (ID Card) sebagai “wartawan” untuk bebas keluar masuk ke berbagai instansi. Wartawan semacam ini dikategorikan sebagai wartawan gadungan karena tidak memiliki legalitas yang diakui.

“Wartawan resmi itu dibekali dengan surat tugas dan ID Card yang diterbitkan oleh redaksi di media berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan. Jika hanya bermodalkan ID Card tanpa dasar hukum yang jelas, itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Talli menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap perusahaan pers di Indonesia wajib berbadan hukum. Media yang tidak memiliki badan hukum dan menjalankan operasional secara mandiri tanpa alamat kantor yang jelas dapat dikategorikan sebagai media ilegal atau “wartawan gadungan.”

“Kami berharap organisasi pers bersatu untuk menindak tegas wartawan gadungan ini karena keberadaan mereka sangat meresahkan. Jika perlu, kita amankan dan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pembinaan atau proses hukum,” tegasnya.

Talli juga menyoroti praktik pembuatan badan hukum perorangan yang disalahgunakan untuk membentuk media online secara instan. Dengan hanya bermodal situs web, banyak pihak merekrut wartawan tanpa pelatihan jurnalistik yang memadai, sehingga berpotensi menyebarkan berita tidak akurat atau bahkan hoaks.

“Paling parah, ada yang menggunakan satu badan hukum untuk mengelola beberapa media. Praktik ini jelas merusak integritas jurnalisme dan membuka peluang penyebaran hoaks,” tambahnya.

Sebagai langkah tegas, AJUN RI berkomitmen untuk mengawasi media dan wartawan yang diragukan legalitasnya. “Jika kami menemukan wartawan atau media yang melanggar aturan, jangan salahkan kami jika kami melaporkannya ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.


Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!