Hukum
YBH MIM Kritik Kelalaian PLN: Gardu Listrik di Mappaodang Terabaikan, Nyawa Terancam!

Restorasi News| Makassar, 22 Januari 2025 – Yayasan Bina Hukum Masyarakat Indonesia Mandiri (YBH MIM) Hadi Soetrisno SH kembali menyoroti kelalaian pemeliharaan gardu listrik yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Salah satunya adalah kondisi gardu listrik yang tidak terawat di depan Kampus STIEM Bungaya, Jalan Mappaodang.
Gardu tersebut terlihat tidak terpelihara dengan baik, dengan pagar yang rusak, tembok berlumut, dan area sekitar yang kotor, meningkatkan potensi risiko kecelakaan yang bisa membahayakan warga sekitar.
Hadi, menyatakan, “Pemeliharaan gardu listrik adalah kewajiban PLN yang harus dianggarkan dalam anggaran operasional dan pemeliharaan (O&M). Namun, jika gardu yang merupakan bagian dari infrastruktur vital ini dibiarkan dalam kondisi tidak terawat, maka itu adalah bentuk kelalaian yang harus segera ditangani oleh pihak berwenang.”
Penurunan standar pemeliharaan ini berisiko menyebabkan kecelakaan yang fatal. Hal ini terbukti dengan peristiwa tragis yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Muhammad Yamin, dimana seorang remaja berinisial M (15) badannya terbarakar setelah tersengat listrik di area gardu.
Insiden tersebut mengingatkan kita tentang betapa fatalnya kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur kelistrikan yang tidak diperhatikan.
Hadi Soetrisno menambahkan, “Jika PLN terus mengabaikan pemeliharaan gardu listrik dan infrastruktur terkait, maka kecelakaan yang dapat berpotensi merenggut nyawa bisa terus berlanjut. Kami meminta PLN untuk segera melakukan tindakan perbaikan dan memperbaiki seluruh kondisi gardu listrik yang tidak terawat.”
Berdasarkan Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, pemeliharaan gardu listrik harus dilakukan secara berkala, termasuk perbaikan pagar, pengecatan, dan pembersihan area.
YBH MIM menilai bahwa kondisi gardu yang tidak terpelihara dengan baik berpotensi menimbulkan gangguan kelistrikan, kebakaran, atau bahkan sengatan listrik yang merugikan masyarakat.
Hadi juga mengingatkan, “Kami khawatir bahwa PLN hanya akan bertindak setelah terjadi kejadian tragis lainnya. Kejadian ini seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk mencegah peristiwa serupa. Kami berharap pihak PLN tidak menunggu kejadian berikutnya untuk turun tangan.”
YBH MIM juga mendesak pihak berwenang untuk lebih ketat dalam mengawasi pemeliharaan gardu listrik, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang lalai dalam menjalankan kewajiban mereka untuk memastikan keselamatan publik.
Imbauan kepada Masyarakat
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati gardu listrik yang tidak terawat dan berpotensi membahayakan. Selain itu, kesadaran masyarakat mengenai bahaya kelistrikan dan penggunaan zat berbahaya seperti lem juga perlu ditingkatkan untuk menghindari kecelakaan yang dapat dicegah.
YBH MIM berharap agar PLN segera melakukan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur kelistrikan demi keselamatan masyarakat. Jangan sampai kecelakaan terus berulang hanya karena kelalaian yang tidak ditangani dengan serius.
Laporan : Icky
Editor: Indah
