Uncategorized

Mahasiswa Minta Evaluasi Penanganan Kasus Perampasan Motor

Dipublikasikan

pada

RESTORASINEWS| Makassar — Koalisi Lintas Mahasiswa meminta Polda Sulawesi Selatan mengevaluasi penanganan laporan dugaan tindak pidana perampasan sepeda motor yang dilaporkan ke Polrestabes Makassar.

Laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan meski telah tercatat secara resmi sejak Januari 2026.Laporan itu tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/171/I/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 21 Januari 2026.

Pelapor atas nama Laaji Renhoat melaporkan dugaan perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Peristiwa dugaan perampasan terjadi pada 20 Januari 2026 di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, dengan objek berupa sepeda motor Honda bernomor polisi DD 4366 XCA. Terlapor dalam perkara tersebut adalah DG Lalang.

Koordinator Koalisi Lintas Mahasiswa, Irwansyah, mengatakan hingga kini pelapor belum pernah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Menurut dia, ketiadaan komunikasi resmi dari penyidik menimbulkan ketidakjelasan dalam proses penanganan perkara.Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, menilai dugaan perampasan kendaraan bermotor perlu dikaji dengan merujuk pada mekanisme penarikan kendaraan yang diatur secara hukum.

Ia menegaskan, dalam konteks pembiayaan, penarikan kendaraan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, termasuk adanya sertifikat fidusia dan pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur.

Selain itu, Farid menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia tidak dapat dilakukan sepihak tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan.

Ia juga merujuk Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia, yang mengatur keterlibatan kepolisian secara terbatas dan prosedural. “Jika penarikan dilakukan di luar mekanisme ini, maka berpotensi menjadi perampasan,” katanya.

Farid menambahkan, aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa pihak yang memberi arahan atau perintah penarikan kendaraan tersebut, termasuk apakah tindakan itu dilakukan atas inisiatif pribadi atau berdasarkan instruksi tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan laporan tersebut. (Tim)

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version