Terhubung dengan kami

Hukum

Putri Dakka Serahkan Proses Hukum ke Polda Sulsel: “Biarkan Fakta yang Bicara”

Dipublikasikan

pada

RESTORASINEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pengusaha sekaligus politisi Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka atau akrab disapa Putri Dakka, memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan penipuan dan penggelapan dana program subsidi umrah serta iPhone yang menyeret namanya. Putri menyatakan bahwa seluruh tudingan tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Dalam keterangannya pada Senin (12/1/2026), Putri memilih untuk bersikap tenang dan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, proses hukum adalah jalan terbaik untuk membuktikan kebenaran secara objektif.

“Semua tuduhan yang mengarah ke saya itu tidak benar. Saya tidak ingin membenarkan diri sendiri secara sepihak, karena yang berhak membuktikan adalah proses hukum. Kita ikuti alurnya agar semua terang benderang berdasarkan pembuktian pihak berwajib,” ujar Putri.

Bantah Keuntungan Pribadi

Putri menjelaskan bahwa program subsidi tersebut sejatinya adalah bentuk kepedulian sosial yang sudah sering ia lakukan, termasuk agenda rutin memberangkatkan warga umrah secara gratis setiap tahunnya. Namun, dia mengakui program subsidi kali ini menghadapi tantangan besar.

Ia juga menegaskan tidak mengambil keuntungan finansial dari inisiatif ini. “Saya bukan pemilik travel agent. Posisi saya di sini adalah pemberi bantuan yang menambah kekurangan dana jamaah agar mereka bisa berangkat. Ini murni niat membantu, bukan bisnis untuk mencari untung,” tambahnya.

Klarifikasi Kedatangan ke Polda Sulsel

Terkait kehadirannya di Mapolda Sulawesi Selatan, Putri meluruskan bahwa kedatangannya adalah untuk mengklarifikasi berita-berita miring yang beredar, bukan karena mengakui adanya tindak pidana. Dia pun berkomitmen untuk tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Mengenai tuntutan pengembalian dana (refund), Putri memastikan bahwa proses tersebut masih terus berjalan bagi pihak-pihak yang berhak. “Proses refund tetap berjalan hingga hari ini. Bagi saya, ini adalah amanah dan bentuk sedekah. Kami akan menunggu hasil akhir dari proses hukum yang ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum 69 orang yang mengaku sebagai korban, Muh. Ardianto Palla. Laporan tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana informasi elektronik sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024, yang kini statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polda Sulsel.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!