Terhubung dengan kami

Hukum

Berbulan-bulan di Tahap Lidik, Yusril Syahran Meminta Keadilan di Polrestabes Makassar atas Dugaan Pemalsuan Surat Hak Garap Tanah, Ini Harapannya

Dipublikasikan

pada

RESTRORASINEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dugaan tindak pidana pemalsuan surat pengoperan pengalihan hak garap tanah belum mendapatkan titik terang di Polrestabes Makassar. Kasus ini melibatkan Hj. Hasliyanti sebagai terlapor yang diduga mengklaim telah membeli dan menyertifikatkan tanah tersebut dari Yusril, meskipun klaim ini dibantah keras oleh Yusril.

Pada bulan Oktober 2025, Yusril Syahran telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat pengoperan pengalihan hak garap tanah di Polrestabes Makassar dengan Nomor: B/4293/X/Res 1.9/2025/Satreskrim. Namun hingga saat ini, Polrestabes Makassar belum juga melakukan gelar perkara atas laporan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kinerja dan responsivitas kepolisian dalam menangani kasus ini.

Kronologis Kasus;
Sejak tahun 1994 hingga tahun 2000, Sampara Takko telah menggarap dan menguasai sebidang tanah negara yang merupakan bagian dari pecahan tanah garapan atas nama Sdr Abd. Haris Dg. Sikki. Tanah tersebut berukuran sekitar panjang 10 meter dan lebar 5 meter, terletak di Jalan Nuri Lorong 300, Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Pada periode 2009-2014, Sampara Takko mengoperkan hak garap tanah tersebut kepada Yusril Syahran. Kemudian, pada tahun 2014-2015, Yusril Syahran mengalihkan hak garap tanah tersebut kepada Syamsiah Mahmud, yang masih menguasainya hingga saat ini.

Masalah muncul ketika Hj. Hasliyanti mengklaim bahwa ia telah membeli tanah tersebut dari Yusril Syahran dan telah menyertifikatkannya. Yusril Syahran dengan tegas membantah klaim ini, menyatakan bahwa ia tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Hj. Hasliyanti, dan bahkan tidak mengenalnya atau pernah bertemu dengannya.

Merespons situasi ini, Yusril Syahran melaporkan Hj. Hasliyanti ke Polrestabes Makassar. Dalam laporannya, Yusril menekankan perlunya keadilan dan berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan gelar perkara dengan netralitas dan kepedulian terhadap aduan masyarakat.

Yusril, dalam pernyataannya dihadapan awak media pada, Jumat (09/01/2026) meminta keadilan atas tindakan terlapor yang diduga telah memalsukan dokumen penting. Ia menekankan pentingnya pihak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Yusril berharap agar polisi dapat bersikap netral dan lebih peduli terhadap aduan masyarakat,” ujarnya.

Yusril berharap bahwa melalui proses hukum ini, kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan. Ia juga menghimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi pemalsuan dokumen yang serupa. Dalam situasi ini, peran aktif dari penegak hukum sangat diharapkan untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi dengan baik,” harapnya

Kasus ini menambah daftar panjang aduan masyarakat yang berharap mendapatkan keadilan melalui jalur hukum. Keterlambatan dalam penanganan kasus semacam ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Banyak pihak menilai bahwa kepolisian harus lebih cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama yang menyangkut dugaan tindak pidana seperti pemalsuan dokumen. Keadilan yang diharapkan oleh Yusril dan Syamsiah menjadi salah satu tolok ukur bagi masyarakat luas untuk menilai kinerja kepolisian.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polrestabes Makassar mengenai kapan gelar perkara akan dilakukan. Masyarakat dan pihak pelapor masih menunggu kepastian hukum yang diharapkan dapat segera terwujud.

Semoga kasus ini dapat segera mendapatkan perhatian yang layak dari pihak berwenang, sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan harapan Yusril, dan masyarakat yang mendukung perjuangan mereka. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!