Uncategorized
Riyan Mustafa Keberatan, Nilai Eksekusi PN Maros Abaikan Prosedur dan Klarifikasi
Maros, 23 Oktober 2025 — Polemik eksekusi lahan empang di Kampung Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, terus memanas. Meski keberatan hukum telah diajukan, Pengadilan Negeri (PN) Maros tetap melaksanakan eksekusi pengosongan pada Kamis (23/10/2025).
Eksekusi tersebut didasarkan pada Penetapan Nomor 4/Pen.Pdt.Eks/2023/PN MRS jo. Nomor 17/Pdt.G/2019/PN MRS, serta surat pemberitahuan Nomor 1660/PAN.PN.W22.U4/HK2.4/X/2025 yang ditandatangani Panitera PN Maros, Arman. Objek eksekusi berupa tanah empang seluas 50.500 meter persegi, dengan batas-batas utara tanah empang H. Mahmud, timur tanah H. Jiji dan Ra’uf, selatan tanah H. Tarru, dan barat berbatas sungai.
Namun, pihak Riyan Mustafa yang berada dalam area tersebut menyatakan keberatan keras dan menilai eksekusi dilakukan tanpa mempertimbangkan keberatan serta proses hukum yang sedang berjalan.
⚖️ Gugatan Bantahan Sudah Terdaftar
Melalui kuasa hukumnya M. Arifin dan Hadi Soetrisno, SH, Riyan Mustafa telah mengajukan gugatan bantahan dengan Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2025/PN.Maros, tertanggal 6 Oktober 2025. Gugatan itu dimaksudkan untuk menguji kembali batas dan objek lahan yang akan dieksekusi, karena terdapat tumpang tindih klaim kepemilikan.
“Kami sudah ajukan gugatan bantahan karena klien kami berada di dalam objek yang mau dieksekusi, namun tidak pernah dilibatkan dalam perkara sebelumnya. Seharusnya pengadilan menunggu hasil gugatan ini sebelum melaksanakan eksekusi,” ujar M. Arifin, kuasa hukum Riyan Mustafa.
Riyan Mustafa: “Ada Batas yang Tidak Dicantumkan”
Dalam keterangannya, Riyan Mustafa menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan batas-batas lahan yang tercantum dalam perkara. Ia menyebut, nama pemilik lahan di sisi timur, Anwar Tayudi, tidak dimasukkan dalam dokumen batas eksekusi, sehingga menimbulkan kejanggalan.
“Batas yang mau dieksekusi itu tidak lengkap. Di sisi timur, harusnya disebut juga nama Anwar Tayudi, tapi tidak ada. Ini menunjukkan ada ketidaksesuaian batas,” tegas Riyan.
Lebih lanjut, Riyan menilai objek eksekusi melampaui luas yang tercantum dalam perkara awal, hingga kelebihan sekitar lima hektare. Ia menilai langkah PN Maros tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian hukum.
“Lahan yang dieksekusi itu tidak semuanya termasuk dalam perkara nomor 17, tapi tetap diambil. Kami sudah kirim surat ke Pengadilan Tinggi, bahkan Ketua Pengadilan sudah kami mintai klarifikasi tertanggal 10 Oktober. Tapi tidak ada jawaban, malah langsung dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Diduga Ada Pelanggaran Prosedural
Menurut Riyan, PN Maros mengabaikan prinsip konfirmasi (klarifikasi) yang seharusnya dijalankan lebih dahulu sebelum melakukan tindakan eksekusi. Ia menilai sikap pengadilan cenderung mengabaikan surat keberatan dan proses hukum yang sah.
“Seharusnya Ketua Pengadilan menjawab surat kami dulu, bukan langsung melaksanakan eksekusi. Ini bisa dikategorikan tindakan sewenang-wenang,” kata Riyan dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan perlawanan eksekusi dan menilai tindakan pengadilan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak hukum warga negara.
🏛️ Ujian Bagi Lembaga Peradilan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan potensi pelanggaran prosedural dalam proses eksekusi lahan. Banyak pihak menilai, langkah PN Maros seharusnya menunggu hasil gugatan bantahan untuk menjaga marwah peradilan dan prinsip keadilan substantif.
Kuasa hukum Riyan Mustafa juga menegaskan, konstitusi melalui Pasal 28D UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas perlakuan hukum yang adil dan kepastian hukum yang sama.
“Kami tidak menolak hukum, tapi kami menuntut agar hukum ditegakkan dengan adil. Jangan sampai hukum hanya tegak untuk yang kuat,” ujar Hadi Soetrisno, SH.
Redaksi: Restorasi News
Laporan: Tim Investigasi Restorasi News, Maros