Terhubung dengan kami

News

PUKAT Soroti Proyek BBPJN Sulsel: Dugaan Subkontrak Terselubung dan Pekerja Tak Terdaftar BPJS

Dipublikasikan

pada

Makassar, Restorasi News— 22 Oktober 2025
Lembaga Pusat Kajian dan Advokasi Transparansi (PUKAT) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan kejanggalan serius dalam proyek rehabilitasi jalan dan penanganan drainase yang dikerjakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel melalui PPK 3.2 Provinsi Sulsel.

Proyek bernilai Rp21,63 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan oleh PT Mareraya Multipratama Jaya sejak 25 Juli 2025 dengan durasi 153 hari kalender, kini menuai tanda tanya besar. Di balik pengerjaan fisik proyek, PUKAT menemukan indikasi pelanggaran prosedur dan lemahnya pengawasan teknis di lapangan.


Alat Berat Diduga Bukan Milik Kontraktor Utama

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., menyebut hasil investigasi lapangan menunjukkan penggunaan alat berat dan kendaraan proyek bukan milik kontraktor utama, melainkan perusahaan lain.

“Pertanyaannya, kenapa alat berat yang digunakan bukan milik PT Mareraya Multipratama Jaya, tapi milik perusahaan lain seperti yang diakui salah satu pekerja?” ujar Farid, Selasa (22/10/2025).
“Jika benar demikian, berarti kontraktor pelaksana proyek senilai Rp21,63 miliar ini justru menyewa atau meminjam alat dari pihak lain. Ini mengindikasikan adanya subkontrak terselubung yang jelas menyalahi aturan.”

Farid menegaskan, praktik semacam itu berpotensi melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur ketat larangan pengalihan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan tanpa izin resmi.

“Kalau tenaga, alat, dan pelaksana di lapangan bukan dari kontraktor utama, maka fungsi kontrol, kualitas, dan tanggung jawab hukum bisa kabur,” tambahnya.


Pekerja Diduga Tak Terdaftar BPJS dan Tak Gunakan APD

Selain masalah peralatan, PUKAT juga menyoroti kondisi para pekerja yang diduga tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja tanpa perlengkapan keselamatan standar (APD).

“Sebagian besar hanya memakai rompi proyek seadanya. Dari hasil wawancara di lapangan, mereka bahkan tak tahu soal status BPJS-nya. Bisa jadi mereka hanya tenaga harian lepas tanpa perlindungan hukum,” kata Farid.
“Padahal, ini jelas melanggar UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan setiap tenaga kerja dalam program jaminan sosial.”


PUKAT Desak Kementerian PUPR dan BBPJN Bertindak Tegas

Farid mendesak Kementerian PUPR dan BBPJN Sulsel untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan lapangan. Ia menilai, lemahnya pengawasan dapat merugikan negara, menurunkan mutu pekerjaan, serta mengancam keselamatan para pekerja.

“Proyek ini harus diaudit secara terbuka. Jangan hanya dinyatakan rampung di atas kertas, sementara di lapangan banyak pelanggaran. Kalau perlu, Satker dan PPK dievaluasi karena mereka penanggung jawab langsung kegiatan,” tegasnya.


Catatan Redaksi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBPJN Sulsel dan PPK 3.2 belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penggunaan alat berat milik pihak lain dan ketidakjelasan status pekerja proyek.


Restorasi tetap membuka ruang klarifikasi demi menjaga prinsip jurnalisme berimbang dan mengawal komitmen publik terhadap pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.


Laporan: Tim

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!