Hukum
Munafri Pastikan Pemkot Belum Terbitkan Izin PLTSa di Makassar
Makassar, RestorasiNews.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan bahwa Pemerintah Kota Makassar belum menerbitkan izin ataupun rekomendasi apa pun terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayahnya.
Munafri menegaskan, hingga saat ini Pemkot masih melakukan kajian mendalam terhadap kelayakan proyek tersebut agar tidak menimbulkan dampak finansial dan sosial di kemudian hari.
“Apakah Makassar cukup layak untuk dijadikan waste to energy? Kalau menurut saya, kalau kita intervensi di ujungnya, Makassar tidak butuh pembangkit listrik tenaga sampah,” tegasnya, Senin (21/10/2025).
Menurutnya, jumlah timbulan sampah di Kota Makassar masih di bawah seribu ton per hari, sehingga belum mencukupi untuk menopang operasional PLTSa berskala besar.
Jika proyek tetap dipaksakan, kata dia, hal itu justru bisa menimbulkan beban keuangan baru bagi pemerintah daerah.
“Bayangkan kalau setiap hari pemerintah harus mengeluarkan biaya besar yang diakumulasi per tahun bisa mencapai puluhan miliar. Lebih baik anggaran itu digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Munafri.
Ia juga menegaskan bahwa proyek PLTSa tidak dapat berjalan tanpa adanya izin resmi dari Pemkot Makassar. Pemerintah kota, lanjutnya, akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta pihak pengembang, PT SUS, untuk memastikan semua proses berjalan secara transparan dan sesuai peraturan.
“Kami akan duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Pemerintah tidak akan gegabah,” tegasnya lagi.
Sementara itu, dari pihak masyarakat, Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa) menyambut baik sikap tegas Wali Kota Makassar. Menurut mereka, langkah tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi warga terdampak.
“Kami mengapresiasi pernyataan Wali Kota yang menegaskan belum ada izin PLTSa. Ini penting agar publik tahu bahwa proyek ini masih dalam tahap kajian dan tidak boleh dijalankan secara sepihak,” ujar Koordinator GERAM PLTSa, Arman, kepada Restorasi News.
Ia menambahkan, masyarakat menolak proyek tersebut bukan tanpa alasan. Selain karena persoalan lingkungan, warga menilai proyek PLTSa berpotensi menimbulkan pencemaran udara, kebisingan, serta konflik sosial akibat kurangnya sosialisasi dan transparansi informasi.
“Kami hanya ingin dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan kami,” tegas Arman.
Dengan pernyataan kedua belah pihak, publik kini menanti langkah konkret Pemkot Makassar dalam mengkaji ulang proyek PLTSa, agar setiap kebijakan pengelolaan sampah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Laporan : Fy