Hukum
Forjimak Ancam Aksi di Kejati Sulsel, Kasus Puskesmas Wajo Diduga ‘Disenyapkan’
Restorasi News| WAJO — Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (Forjimak) menyoroti mandeknya penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Kabupaten Wajo. Padahal, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terbit lebih dari 60 hari kerja, namun hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Sekjen Forjimak, Mulyadi, menilai Kejati Sulsel seolah kehilangan taring dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan tersebut, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pihaknya.
“Laporan kami ke Kejati Sulsel sudah cukup lama dan kini hasil audit BPK juga sudah keluar. Tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Ini membuktikan Kejati Sulsel mandul dalam menegakkan hukum,” tegas Mul, Senin (14/10/2025).
Menurutnya, LHP BPK telah menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Puskesmas tersebut, baik dari sisi administrasi maupun fisik pekerjaan.
“Temuan BPK itu seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bergerak cepat. Tapi yang terjadi, justru diam. Sementara masa 60 hari kerja setelah LHP terbit sudah lewat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma, SH., MH, turut menyoroti lambannya respon Kejati Sulsel. Ia menilai lembaga penegak hukum mestinya lebih transparan dan tidak menunggu desakan publik untuk menjalankan tugasnya.
“Kalau ada temuan BPK dan sudah terang benderang terjadi potensi kerugian negara, mestinya tidak perlu tunggu laporan lagi. Aparat hukum wajib menindaklanjuti secara pidana,” ujar Farid Mamma.
Ia menambahkan, sikap pasif Kejati Sulsel dalam menyikapi kasus ini menimbulkan kecurigaan publik atas integritas lembaga penegak hukum tersebut.
Forjimak berencana menyurati kembali Kejati Sulsel dan meminta klarifikasi resmi mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya.
“Kami tidak akan berhenti. Kalau Kejati tetap diam, kami akan turun langsung melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel sebagai bentuk protes atas mandeknya penanganan kasus ini,” pungkas Mulyadi
laporan : Syawal



