Hukum

“Publik Ragukan Penegakan Hukum: Dugaan Korupsi Desa Cinnongtabi Tak Mungkin Satu Orang”

Dipublikasikan

pada

Restorasi News |Wajo – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo yang hanya mengenakan penahanan kota terhadap Kepala Desa (Kades) Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, AT, menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat antikorupsi.

AT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola aset dan pembangunan desa tahun anggaran 2021–2024. Berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Wajo, kerugian keuangan negara mencapai Rp934.141.800.

Kasi Intelijen Kejari Wajo, Andi Saifula, SH., MH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa AT dikenakan penahanan kota dengan alasan kesehatan.

“Tersangka AT sudah kami tetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa Cinnongtabi. Saat ini yang bersangkutan dikenakan penahanan kota karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan,” ujar Andi, Minggu (28/9/2025).

AT disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama. Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Sorotan PUKAT Sulsel

Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, SH., MH, menyayangkan keputusan kejaksaan yang tidak langsung menahan tersangka di rumah tahanan.

“Penahanan kota memang diatur KUHAP, tetapi dalam kasus korupsi dana desa dengan kerugian hampir satu miliar, publik wajar mempertanyakan mengapa tersangka tidak ditahan seperti pelaku korupsi lainnya,” tegas Farid.

Ia menilai Kejari harus transparan terkait alasan medis yang menjadi dasar keputusan tersebut.

“Kalau alasannya sakit, sampaikan hasil pemeriksaan medis secara terbuka. Jangan sampai ada kesan hukum tebang pilih atau perlakuan istimewa kepada pejabat desa,” tambahnya.

Farid juga mengingatkan risiko jika tersangka tetap bebas di luar rutan.

“Penahanan kota membatasi ruang gerak, tapi potensi menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi tetap ada. Untuk menjaga kepercayaan publik, kejaksaan harus memberi pengawasan ketat dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan,” ujarnya.

Desakan Aktivis Antikorupsi

Sejumlah aktivis antikorupsi  pun menyuarakan hal serupa. Mereka meminta Kejari Wajo meninjau ulang kebijakan penahanan kota apabila kondisi kesehatan AT membaik.

“Ini soal keadilan. Korupsi dana desa adalah kejahatan yang menyentuh langsung hak masyarakat. Kejaksaan harus menunjukkan ketegasan,” kata Koordinator Forum Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Forjimak) Hendra

Langkah Kejari Diharapkan Transparan

Praktisi hukum menilai, secara yuridis penahanan kota sah karena diatur Pasal 21 dan 22 KUHAP, namun menekankan pentingnya pengawasan ketat seperti wajib lapor harian dan pembatasan aktivitas tersangka.

Publik kini menunggu langkah Kejari Wajo berikutnya, terutama apakah penahanan rutan akan diberlakukan bila kondisi kesehatan AT memungkinkan, serta perkembangan penyidikan yang disebut-sebut berpotensi menetapkan tersangka lain.

Laporan: AS

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version