Hukum

Seleksi Direksi BUMD Makassar Diduga Sarat Kepentingan, LMRI Desak Evaluasi Total

Dipublikasikan

pada

Restorasi News| MAKASSAR – Polemik seleksi calon direksi dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar 2025 semakin mencuat. Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Sulsel mendesak agar seluruh proses seleksi diulang, karena dinilai sarat kepentingan politik, bisnis, dan berpotensi melanggar regulasi.

Ketua LMRI Sulsel, Andi Idham J. Gaffar, SH.,MH.,menegaskan perlunya transparansi penuh mulai dari persyaratan administratif, nilai ujian, hingga verifikasi rekam jejak calon.

“Jika pansel tetap melanjutkan tahapan dengan temuan maladministrasi, maka hasil seleksi ini cacat hukum dan akan memicu gugatan ke PTUN maupun Pengadilan Negeri,” tegas Idham, Senin (22/9/2025).


Bocoran Nama Calon

Berdasarkan dokumen internal yang diterima redaksi, sejumlah nama calon direksi dan dewan pengawas yang dinyatakan lolos seleksi tahap akhir di lima BUMD Makassar antara lain:

PDAM Makassar: Afdalyana, Januar Jaury, Hamzah Ahmad, Salahudin Kasim.

PD Parkir Makassar: Adi Arsyad Ali (ARA), Cristover Avary, Andi Ryan Ardianto, Syafri Hafid.

PD Pasar Makassar: Aimansyah, Ali Gauli Arief, Irfan Darmawan, Rusli Patara, dan lainnya.

PD Terminal Makassar: Elber Makbul Amin, Lisdayanti Sabri, Syahrul Maulana.

BPR: Rike Handrivani, Rafika Rijal.

Dewan Pengawas: Andi Syahrum, Amir Hamzah Karim, Wirda Fauziah, Muharram Majid, Amriana, Aris Pongpaalily, Andi Taufiq Aris, Wawan Purnawan, Affandy Ibrahim, M. Irwan Tamsul, Samsul Raga, Entjiek Q Junaidi.


Sorotan Publik

Beberapa nama memicu pertanyaan masyarakat karena latar belakang maupun afiliasi politik:

Rusli Patara – disebut publik memiliki catatan hukum di masa lalu, kini lolos Direksi PD Pasar.

Cristover Avary – lolos Direksi PD Parkir, diduga memiliki hubungan keluarga dengan Adi Arsyad Ali.

Januar Jaury – juru bicara pasangan calon wali kota Appi–Aliyah, lolos Direksi PDAM.

Andi Ryan Ardianto – Ketua Umum Kormi Makassar, lolos Direksi PD Parkir, sehingga dipertanyakan potensi rangkap jabatan.


Komposisi Afiliasi

Analisis distribusi nama menunjukkan dominasi unsur politik dan bisnis tertentu:

Partai politik → 33,3%

Tim pemenangan Appi–Aliyah → 18,2%

Bosowa Group → 15,2%

Unsur pemerintah/ASN → 12,1%

Lain-lain → 21,2%

Dengan demikian, lebih dari 66% kursi strategis dikuasai partai politik, tim sukses, dan jaringan bisnis tertentu. Publik pun menilai seleksi ini lebih menyerupai transaksi politik balas budi ketimbang proses berbasis meritokrasi.


Potensi Maladministrasi

Sejumlah dugaan maladministrasi teridentifikasi, khususnya pada pemenuhan syarat administratif sebagaimana diatur dalam Permendagri No.37/2018. Beberapa calon diduga:

Tidak melampirkan SKCK.

Tidak menyerahkan surat keterangan bebas narkoba.

Tidak menyertakan surat keterangan sehat.

Tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik.

Jika benar, hal ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 38, 39 ayat (2), Pasal 42 huruf d, Pasal 43 ayat (1) huruf b & e, Pasal 44 ayat (2), Pasal 45, dan Pasal 47 ayat (2) Permendagri No.37/2018.


Dasar Regulasi & Rujukan Hukum

  1. PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD

Menegaskan prinsip tata kelola, profesionalitas, dan meritokrasi dalam pengangkatan direksi dan dewan pengawas.

  1. Permendagri No.37 Tahun 2018

Mengatur secara rinci tata cara pengangkatan/pemberhentian direksi dan dewan pengawas BUMD, termasuk persyaratan integritas, kompetensi, dan administrasi.

  1. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Menetapkan kewajiban pemerintah daerah menjalankan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam pengelolaan BUMD.

  1. UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Memberikan landasan hukum untuk menguji tindakan maladministrasi dalam proses seleksi.

  1. UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN (sebagai analogi tata kelola korporasi negara).
  2. UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (rujukan prinsip corporate governance).
  3. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Mengharuskan transparansi nilai seleksi, hasil asesmen, dan rekam jejak calon.

  1. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Mengamanatkan standar pelayanan publik yang adil dan akuntabel.

  1. UU Tipikor No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001

Potensial dijadikan dasar jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.


Idham menegaskan, LMRI akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Jika proses tetap dipaksakan, maka kepercayaan publik terhadap BUMD akan runtuh. Kami siap menempuh langkah hukum sesuai aturan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Makassar dan Panitia Seleksi belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi redaksi.


Catatan Redaksi

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.


Laporan: Tim Redaksi

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version