Hukum
Aneh Tapi Nyata: Kasus Penganiayaan Ringan Awal Putra Diproses Layaknya Kejahatan Berat
Restorasi News | Di ruang tahanan sempit Polsek Tamalate, nama Awal Putra kini resmi dicatat sebagai tersangka penganiayaan. Ironisnya, hanya beberapa hari sebelumnya, Awal lah yang pertama kali melapor ke polisi sebagai korban.Awal Sebagai KorbanPada 21 Agustus 2025, Awal mendatangi Polsek Tamalate.
Ia melaporkan pertengkaran dengan karyawannya yang berujung pecahnya kacamata dan lebam di sekitar mata kanan. Polisi bahkan mengeluarkan surat permintaan visum ke RS Bhayangkara dengan nomor: B/128/VIII/2025/SPKT. Dokter mencatat luka memar di pelipis kanan Awal bukti kuat bahwa ia mengalami kekerasan.
“Awal datang dalam posisi sebagai korban, dan itulah dasar laporan polisi LP/323/VIII/2025,” kata Keluarga AwalLaporan Balik yang Lebih Cepat DiprosesNamun, dalam hitungan jam, situasi berbalik.
Seorang karyawan yang terlibat cekcok justru melaporkan balik Awal dengan tuduhan penganiayaan. Laporan itu terdaftar sebagai LP/325/VIII/2025.
Anehnya, laporan balik ini justru diproses lebih cepat.Hanya dua hari kemudian, penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan Tersangka (S.Tap/61/VIII/2025) dan Surat Perintah Penahanan (SPP/61/VIII/2025).
Awal pun digelandang ke Polsek Tamalate , lalu dititip ke Polrestabes Makassar, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan negara.“Ini kasus penganiayaan ringan. Tapi diperlakukan seperti kasus narkoba atau korupsi besar,” ujar seorang pengacara senior yang mengikuti perkara ini.
Regulasi yang DiabaikanPasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan memang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Namun menurut Pasal 21 KUHAP, penahanan hanya boleh dilakukan bila ancaman pidana 5 tahun atau lebih, kecuali dalam keadaan luar biasa.
Tak hanya itu, Polri sebenarnya sudah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Aturan ini menekankan agar perkara ringan seperti penganiayaan tanpa luka berat lebih diutamakan diselesaikan secara musyawarah dan mediasi.
“Kalau Awal tetap ditahan, ini preseden buruk. Artinya restorative justice hanya slogan, tidak jalan di lapangan,” tegas Farid Mamma, S.H., M.H., Direktur PUKAT Sulsel, saat ditemui jurnal8.com.
Dari Restorasi ke KriminalisasiMenurut Farid, ada dua kejanggalan serius:1. Awal adalah pelapor pertama sekaligus korban visum.2. Penahanan pada kasus ringan bertentangan dengan KUHAP.
“Overkriminalisasi seperti ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa jadi bentuk kriminalisasi. Pelapor diputar jadi tersangka, sementara haknya sebagai korban diabaikan,” ujarnya.
Jalan Praperadilan Keluarga Awal kini menyiapkan langkah praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Dasarnya jelas: menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan.
Jika hakim mengabulkan, Awal bisa bebas, dan polisi diwajibkan menghentikan penyidikan.“Ini bukan soal satu orang. Ini soal wibawa hukum kita. Kalau restorative justice tidak berjalan di kasus ringan, bagaimana publik percaya pada kepolisian?” pungkas Farid.
Kasus Awal Putra mengajarkan satu hal: hukum bisa dengan mudah berbalik arah, dari tameng perlindungan menjadi alat tekanan.
Di tengah jargon besar reformasi hukum dan restorative justice, justru ada warga biasa yang merasakan pahitnya ketidakadilan.
Pertanyaannya: apakah kasus ini akan menjadi koreksi institusi, atau justru menambah daftar panjang preseden buruk hukum pidana di Indonesia?
Laporan : Tim Redaksi