Hukum
Diduga Perusakan Bersama, Kuasa Hukum Desak Polisi Terapkan Pasal 170 KUHPidana

Makassar, Restorasi News– Kasus penggembokan pintu ruko di Kota Makassar mulai mendapat sorotan publik. Kuasa hukum korban, Hadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai perkara pidana biasa ataupun sekadar perusakan, melainkan masuk ranah pidana Pasal 170 KUHPidana.
Menurut Hadi, unsur Pasal 170 KUHP Pidana sudah terpenuhi. Perbuatan dilakukan secara bersama-sama, di depan umum, serta berdampak langsung pada kerugian korban yang kehilangan mata pencaharian karena tidak bisa lagi berjualan.
“Ini perusakan bersama, terang-terangan, dan merugikan orang lain. Unsurnya jelas mengarah pada Pasal 170 KUHP. Karena itu, kami mendesak polisi segera menahan pelaku agar korban tidak terus dirugikan,” kata Hadi dalam jumpa pers di Redaksi Restorasi News, Kamis (4/9/2025).
Ia juga mengingatkan, penerapan pasal yang tepat sangat penting untuk memberi rasa keadilan kepada korban sekaligus menciptakan efek jera bagi pelaku. “Kalau hanya dianggap perusakan biasa, hukuman ringan. Padahal, akibatnya sangat serius bagi korban,” tegasnya.
Sementara itu, penyidik Polrestabes Makassar, Abd Hafid, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa laporan korban atas nama Edy Chandra sudah dalam penanganan.
“Laporan sementara kami proses. Minggu depan kami akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor, Pak Fritz dan Ibu Lanny. Setelah itu, tahap gelar perkara akan kami lakukan,” jelasnya.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada klasifikasi pasal yang ringan. Aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik Polrestabes Makassar, sudah sepatutnya mempertimbangkan penerapan Pasal 170 KUHPidana. Bukan hanya demi kepastian hukum bagi korban, tetapi juga untuk memastikan ada efek jera terhadap praktik perusakan bersama yang kerap terjadi di ruang publik.
Tim Redaksi
