Terhubung dengan kami

Hukum

Kuasa Hukum Desak Polisi Tahan Pelaku Pengerusakan

Restorasi News | Seorang warga Kota Makassar bernama Edy Vandra (56 tahun) didampingi kuasa hukumnya, Hadi, menggelar jumpa pers Selasa (2/9/2025). Mereka mendesak Polrestabes Makassar segera menahan terlapor kasus pengerusakan yang menyebabkan korban tidak dapat berjualan karena pintu rukonya digembok.

Hadi mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A1 dari penyidik Polrestabes Makassar. Saat ini laporan korban sudah resmi masuk tahap penyelidikan.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya kini mendesak penyidik untuk segera menerbitkan SP2HP A.3, sebagai dasar hukum peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami meminta agar penyidik segera mengeluarkan SP2HP A.3 supaya kasus ini tidak mandek. Dengan begitu, status perkara bisa naik dan pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Korban sudah sangat dirugikan karena tidak bisa berjualan akibat rukonya digembok,” tegas Hadi.

Sementara itu, penyidik Polrestabes Makassar, Abd Hafid, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut sudah berjalan. Ia menyebut kuasa hukum pelapor juga baru saja bertemu langsung dengannya.

“Laporan memang sudah masuk tahap penyelidikan. Kuasa hukumnya juga baru saja bertemu saya,” kata Abd Hafid.

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!