Terhubung dengan kami

Hukum

Kuasa Hukum Kritik Polisi: SP2HP Mangkrak, Kerugian Klien Terabaikan

Dipublikasikan

pada

Kuasa Hukum Korban Pengrusakan Ruko Desak Polrestabes Makassar Serius Tangani Kasus, Pertanyakan SP2HP

Restorasi News |Makassar, 28 Agustus 2025 – Hadi Soestrisno, SH, kuasa hukum dari Edy Chandra, korban pengrusakan rumah toko (ruko) di Jalan Kumala 2 Utara No. 77, Makassar, mempertanyakan sikap Polrestabes Makassar yang hingga kini belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kliennya.

Menurut Hadi, laporan polisi yang dibuat kliennya pada 28 Juli 2025 pukul 20.30 WITA seharusnya sudah ditindaklanjuti sesuai SOP Polri. Namun, hingga satu bulan berlalu, belum ada kejelasan perkembangan penanganan perkara.

“SP2HP wajib diberikan penyidik paling lambat tujuh hari setelah laporan dibuat, lalu disampaikan secara berkala setiap bulan atau setiap ada perkembangan signifikan. Sampai hari ini klien kami belum menerima satupun SP2HP. Ini jelas kelalaian administratif dan tidak sesuai dengan aturan,” tegas Hadi Soestrisno yang didampingi Advokat Senior, Arifin K, S.H.,

Peristiwa pengrusakan sendiri terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WITA. Pelaku yang diketahui berinisial JS mendatangi ruko korban dengan alasan menang lelang dari Bank BRI. Ia kemudian merusak kunci dan mengelas pintu ruko sehingga korban tidak bisa lagi masuk ke dalam.

Hanya berselang satu jam setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polrestabes Makassar. Hadi menilai kondisi tersebut sudah memenuhi syarat sebagai tindak pidana tertangkap tangan (OTT).

“Ini masuk kategori OTT karena kejadian baru berlangsung, barang bukti dan saksi ada, serta laporan segera dibuat. Seharusnya polisi bisa langsung melakukan penangkapan. Sayangnya, hingga kini tidak ada langkah tegas, sementara pelaku masih bebas,” tambah Hadi kepada awak media ini.

Akibat kejadian itu, Edy Chandra mengalami kerugian besar. Usahanya menjual alat rumah tangga dan minuman terhenti, padahal omzet hariannya mencapai Rp 3uta. Selama satu bulan terakhir, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 30 juta. Selain itu, korban juga terpaksa menumpang di rumah anaknya karena rukonya tidak dapat dihuni.

Kuasa hukum mendesak Polrestabes Makassar segera melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan memberikan SP2HP kepada kliennya. Bila tidak ada kejelasan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lain untuk memastikan hak-hak korban terlindungi.

Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mempertimbangkan jalur hukum lain bila aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan.

Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari Polrestabes Makassar

laporan : Tim Redaksi


Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!