Pendidikan
Polemik Bimtek Kepsek Wajo, PUKAT Sindir Oknum LSM yang Asal Apresiasi
Restorasi News| Wajo — Pernyataan salah satu oknum LSM yang dimuat di media online dan mengapresiasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kabupaten Wajo menuai sorotan. Dalam pemberitaan tersebut, oknum LSM beralasan bahwa dalam petunjuk teknis (Juknis) Dana BOS tidak ada larangan menggelar bimtek bagi guru dan tenaga kependidikan.
Direktur PUKAT Sulawesi Selatan, Farid Mamma, SH., MH., menilai apresiasi tersebut menunjukkan minimnya pemahaman terhadap aturan teknis penggunaan Dana BOS.
“Tidak cukup hanya melihat bahwa bimtek tidak dilarang. Yang penting adalah apakah kegiatan itu memenuhi kriteria, relevansi, dan urgensi sesuai kebutuhan sekolah. Jangan sampai justru menjadi ajang pelesiran yang dibungkus pelatihan,” tegas Farid, Kamis (14/8/2025).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, komponen pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan memang diperbolehkan. Namun, pembiayaan hanya dapat dilakukan untuk peningkatan kompetensi yang relevan dan mendukung langsung tugas pokok pendidik.
Pahami lebih dalam Juknis BOS 2025
Meskipun Juknis membuka ruang untuk pelatihan guru, tidak bisa digunakan sebagai pembenaran tanpa meninjau konteks, urgensi, dan efisiensinya.
PUKAT mengingatkan bahwa penggunaan Dana BOS harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Artinya, setiap rupiah harus diarahkan untuk kepentingan belajar siswa, bukan untuk kegiatan yang minim dampak nyata.
Juknis membolehkan kegiatan pengembangan kompetensi guru. Namun, itu bukan lisensi untuk menyelenggarakan program yang tidak efisien atau minim manfaat nyata.
Pembiayaan mahal Bimtek di hotel berbintang dengan biaya jutaan rupiah per sekolah rawan ditafsirkan sebagai tidak efisien dan tidak tepat sasaran.
Harus masuk RKAS Apakah kegiatan ini sudah direncanakan, divalidasi, dan disetujui melalui RKAS? Jika tidak, potensi pelanggaran tata kelola cukup tinggi.
Transparansi wajib dijaga Penggunaan dana BOS untuk pelatihan harus dilaporkan secara publik, bukan hanya disampaikan sekilas tanpa bukti pertanggungjawaban.
Perbandingan Bimtek Resmi vs Rencana Wajo
Berdasarkan penelusuran PUKAT Sulsel, pelatihan Deep Learning yang diinisiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) biasanya: Dilaksanakan di sekolah, balai pelatihan, atau gedung dinas.
Didanai dari BOS Kinerja atau anggaran pelatihan resmi, bukan BOS Reguler.Gratis atau seluruh pembiayaan ditanggung anggaran pemerintah, tanpa pungutan jutaan rupiah ke sekolah.
Sementara, rencana kegiatan di Wajo: Menggunakan lokasi hotel berbintang di Makassar yang diduga membebankan biaya Rp2,5 juta–Rp4,5 juta per sekolah.
Ada dugaan menggunakan BOS Reguler, dengan potensi dana yang terlibat minimal Rp1,17 miliar jika seluruh sekolah ikut.
“Kalau hanya mengacu pada kalimat ‘tidak ada larangan’ tanpa memahami roh dari juknis, ini keliru. LSM mestinya menjadi pengawas publik, bukan pembenar kebijakan yang berpotensi menyalahi aturan,” tambah Farid.
PUKAT juga meminta semua pihak, termasuk LSM, lebih bijak dalam memberikan pernyataan publik di media, apalagi terkait dana pendidikan yang berasal dari uang rakyat.
lapangan: SW | Editorial: Indah