Terhubung dengan kami

Hukum

SPKT Polda Sulsel Dinilai Langgar Prosedur, Tolak Laporan Dugaan Kriminalisasi

Dipublikasikan

pada

Restorasi NEWS| Makassar – Kuasa hukum Andi Asri, Hadi Soetrisno, S.H., mengecam penolakan laporan dugaan persekongkolan antara warga sipil dan oknum aparat Polrestabes Makassar dan Polres Majene oleh petugas SPKT Polda Sulsel. Ia bahkan mendesak Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja oknum petugas SPKT yang dianggap tidak memahami prosedur hukum.

Laporan tersebut rencananya hendak didaftarkan secara resmi ke SPKT Polda Sulsel, namun ditolak dengan alasan locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Majene, Sulawesi Barat.

“Locus ada di Majene, sehingga kami tidak bisa proses. Sekalipun laporan masuk di sini, tetap akan kami limpahkan ke Polda Sulbar,” ujar salah satu oknum polisi yang bertugas di SPKT Polda Sulsel kepada kuasa hukum.

Namun menurut Hadi Soetrisno, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menolak laporan. Ia menegaskan bahwa tindakan SPKT Polda Sulsel bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami memiliki bukti bahwa proses penangkapan dilakukan di Majene, tetapi laporan terkait keterlibatan oknum dari Polrestabes Makassar. Jadi locus tidak bisa dilihat secara sempit. Apalagi, aturan menyebutkan SPKT wajib menerima laporan dan meneruskannya bila terjadi di luar yurisdiksi,” jelas Hadi.

Tak Ada Kewenangan SPKT untuk Menolak Laporan

Hadi mengacu pada Pasal 108 KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak melaporkan tindak pidana, dan SPKT berkewajiban menerima serta mencatat laporan tersebut, bukan menolak.

“Tidak ada dasar hukum bagi SPKT untuk menolak laporan. Penolakan ini tidak sah, bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana dan hak konstitusional warga negara. Warga berhak melapor, dan polisi wajib menerima laporan tersebut,” tegasnya.

Desakan Evaluasi untuk Kapolda Sulsel

Melihat indikasi pelanggaran prosedural dan tidak profesionalnya pelayanan SPKT, kuasa hukum mendesak Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja oknum petugas yang bertugas saat itu.

“Kami minta Kapolda Sulsel mengevaluasi petugas SPKT. Kalau kuasa hukum saja diperlakukan begini, bagaimana nasib masyarakat biasa? Ini bentuk kemunduran pelayanan publik dalam institusi penegak hukum,” ujar Hadi.

Pihaknya telah menyusun keberatan resmi dan akan tetap meneruskan laporan ke Polda Sulawesi Barat sesuai arahan, namun juga membuka opsi melapor ke Divisi Propam Polri, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.

“Kami tidak sedang mencari panggung, kami sedang memperjuangkan keadilan agar institusi kepolisian benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Hadi.

Sebelumnya, terjadi perdebatan di ruang SPKT Polda Sulsel saat Hadi mencoba menyerahkan surat laporan atas dugaan persekongkolan oknum pengacara, warga sipil, dan aparat dari dua institusi kepolisian berbeda.

laporan Tim


Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!