Hukum
Ketika Aturan Tak Dihargai, Siapa yang Menjaga Rasa Aman Warga?
Makassar, RESTORASI NEWS– Dugaan pelanggaran hukum dalam kasus penangkapan ilegal terhadap Andi Asri, pegawai BUMN asal Makassar, terus bergulir. Setelah sebelumnya melaporkan oknum penyidik ke Kapolda Sulsel dan Kapolda Sulbar, kini tim kuasa hukum dari Farid Mamma & Partners menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap oknum pengacara dan warga sipil yang diduga turut terlibat dalam proses penangkapan tanpa dasar hukum tersebut.
Hal itu disampaikan oleh anggota tim hukum, Hadi Soetrisno, S.H., dalam keterangannya kepada media, Sabtu (26/7).
“Kami menemukan adanya keterlibatan langsung seorang oknum pengacara dan warga sipil yang justru menjadi pihak yang menjemput dan membawa klien kami tanpa status hukum yang jelas,” tegas Hadi.
Penangkapan Tanpa Laporan, Diserahkan ke Sipil
Menurut penelusuran tim hukum, Andi Asri ditangkap malam hari pada 18 Juli 2025 oleh oknum anggota Polres Majene. Namun yang menjadi sorotan, ia tidak dibawa ke kantor kepolisian, melainkan diserahkan kepada seorang pengacara berinisial KG, yang merupakan kuasa hukum dari pihak pelapor.
Tak hanya itu, pengacara tersebut bersama tiga warga sipil lainnya kemudian membawa Andi dari Majene ke Makassar tanpa surat tugas dan tanpa pendampingan resmi aparat penegak hukum.
“Tindakan ini jelas melanggar prinsip hukum acara pidana. Penjemputan dan pemindahan seseorang hanya bisa dilakukan oleh petugas resmi berdasarkan perintah hukum yang sah,” kata Hadi.
Jerat Pidana: Dari Perampasan Kemerdekaan hingga Persekongkolan
Kuasa hukum menyebut tengah menyiapkan laporan pidana terhadap pengacara dan sipil yang diduga terlibat dengan dasar pasal-pasal berikut:
Pasal 333 KUHP: Perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun.
Pasal 55 dan 56 KUHP: Penyertaan dan membantu tindak pidana.
“Seorang pengacara yang secara aktif terlibat dalam penangkapan tanpa dasar hukum tidak bisa lagi berlindung di balik profesinya. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi bisa dikualifikasikan sebagai persekongkolan jahat,” jelas Hadi.
Bukan Sekadar Pelanggaran Etik Profesi
Selain jalur pidana, tim hukum juga berencana melaporkan pengacara tersebut ke organisasi profesi advokat, seperti PERADI, guna diproses secara etik.
“Advokat itu penjaga hukum, bukan alat pelanggar hukum. Jika benar ada keterlibatan aktif dalam penangkapan ilegal, maka itu mencoreng martabat profesi,” imbuhnya.
Pengacara Pihak Pelapor Membantah
Sementara itu, KG. membantah melakukan pemaksaan terhadap Andi Asri saat penjemputan dari Majene. Dalam pertemuan klarifikasi dengan tim hukum Farid Mamma di Makassar, 24 Juli 2025, ia mengklaim tidak ada pelanggaran prosedur dalam tindakan tersebut.
Namun, tim kuasa hukum Andi tetap bersikukuh bahwa tindakan membawa seseorang tanpa dasar hukum dan tanpa surat tugas resmi tetap tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum pidana maupun etik profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Diketahui Publik?
Kasus ini menjadi peringatan atas potensi penyalahgunaan hukum oleh pihak-pihak yang bukan penegak hukum resmi. Praktik seperti ini, jika dibiarkan, bisa:
Membuka celah kriminalisasi warga sipil,
Menggerus kepercayaan terhadap sistem peradilan, dan
Merusak citra profesi advokat.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa:
Penangkapan hanya boleh dilakukan oleh aparat resmi dan berdasarkan hukum,
Warga sipil tidak memiliki kewenangan membawa seseorang tanpa surat resmi,
Profesi hukum memiliki batas etika dan aturan hukum yang wajib dihormati.
Masih Menunggu Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak organisasi profesi advokat maupun institusi kepolisian terkait dugaan pelanggaran ini.
Redaksi JURNAL8 terus berupaya menghubungi para pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan akan memuat tanggapan resmi jika tersedia.
Penulis: Tim
Editor: Angel