Terhubung dengan kami

Hukum

Ayah Tersangka Pungli PKL Hina Profesi Wartawan

Dipublikasikan

pada


SENGKANG, RESTORASI NEWS— Proses hukum terhadap kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, justru memunculkan drama baru. Bukan hanya soal pungli, kini muncul aksi penghinaan terhadap profesi wartawan yang turut mengungkap praktik tersebut.

Taufik, ayah dari tersangka Muh. Rizal, meluapkan amarahnya kepada wartawan pelapor, Edi Sudirman, melalui sambungan telepon. Dalam rekaman berdurasi 14 menit yang kini sudah dikantongi penyidik, Taufik melontarkan kata-kata kasar dan merendahkan profesi wartawan.

“Apa kamu itu? Cuma wartawan rendahan. Kerjamu hanya usik harta orang. Mending pergi tanam jagung!” bentak Taufik dengan nada tinggi.

Ironisnya, kemarahan itu muncul tak lama setelah anaknya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Wajo dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan milik negara.


🔍 Polisi: Lokasi Milik Negara, Pungli Terbukti

Kanit Tipikor Polres Wajo, IPTU Jumawan, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Muh. Rizal bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi ahli dari Dinas PUPR, Badan Pertanahan, hingga PLN, lokasi tempat Rizal memungut uang adalah fasilitas umum.

“Itu bahu jalan, bukan milik pribadi. Penarikan uang sewa di sana tidak sah. Kami punya bukti dan keterangan cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka,” kata IPTU Jumawan kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).


📝 SP2HP Terbit, Wartawan Tak Gentar

Wartawan pelapor, Edi Sudirman, menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Wajo sebagai bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Saya sudah terima SP2HP bernomor B/SP2HP/S4 MI/RES.1.19/2025/Reskrim. Intimidasi secara verbal seperti itu tidak akan menyurutkan komitmen saya. Saya akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan,” tegas Edi.


📌 Catatan Redaksi JURNAL8

Tindakan menghina wartawan adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, pungutan liar di fasilitas umum dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Kami menyerukan semua pihak agar menghormati proses hukum dan tidak menghalangi kerja jurnalistik yang sah dan berpihak pada kepentingan publik. Pers bekerja untuk membuka fakta, bukan untuk mencari musuh.


Editor: Indah
📍 Sumber: JURNAL8.COM –


Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!