Hukum
Kuasa Hukum AA Laporkan Oknum Polres Majene dan Polrestabes Makassar ke Kapolda
Makassar, Restorasi– Kantor Hukum Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan keberatan kepada Kapolda Sulawesi Selatan pada 24 Juli 2025, atas dugaan pelanggaran prosedur penangkapan terhadap klien mereka, Andi Asri, yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Majene dan diserahkan ke Polrestabes Makassar.
Tim advokat yang terdiri dari Farid Mamma, S.H., M.H., Hadi Soetrisno, S.H., dan Alfiansyah Farid, S.H. menyatakan bahwa penangkapan klien mereka dilakukan secara ilegal, tanpa surat perintah, dan bahkan sebelum adanya laporan polisi yang resmi.
Kronologi Dugaan Penangkapan Ilegal
Dalam pengaduan itu dijelaskan bahwa pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, klien mereka, Andi Asri, ditangkap di Majene oleh beberapa anggota Polres Majene tanpa menunjukkan surat tugas, surat penangkapan, maupun surat penggeledahan.
Yang lebih mencengangkan, proses penangkapan itu ditemani oleh seorang pengacara berinisial KG yang ternyata merupakan kuasa hukum dari pihak pelapor. Padahal, pada saat kejadian, laporan polisi terhadap klien tersebut belum terdaftar secara resmi di institusi kepolisian mana pun.
“Penangkapan ini tidak hanya cacat prosedural, tetapi juga dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum pihak pelapor—bukan aparat penegak hukum. Ini sangat janggal,” tegas Farid Mamma dalam keterangannya.
Setelah itu, klien mereka tidak dibawa ke kantor polisi, tetapi justru diserahkan kepada KG dan tiga orang sipil lainnya berinisial (OC, By, dan seorang sopir) untuk dibawa secara paksa dari Majene ke Makassar. Perjalanan dilakukan tanpa pendampingan polisi dan tanpa dasar hukum yang sah.
Sesampainya di Polrestabes Makassar tanggal 19 Juli 2025 pukul 10.00 WITA, klien langsung diperiksa sebagai tersangka, padahal laporan polisi baru dibuat pada hari itu juga dengan nomor: LP/B/1273/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.
Penahanan Diduga Melanggar Hukum
Surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka baru dikeluarkan tanggal 20 Juli 2025, dua hari setelah penangkapan berlangsung. Hal ini, menurut tim kuasa hukum, menunjukkan bahwa klien telah ditahan tanpa status hukum yang sah selama lebih dari 24 jam.
Dalam laporannya, tim hukum menegaskan lima poin utama keberatan:
- Penangkapan Tanpa Dasar Hukum: Tidak ada surat perintah atau status hukum yang sah pada saat penangkapan dilakukan.
- Pelanggaran Prosedur Acara Pidana: Tahapan seperti penyelidikan dan gelar perkara dilakukan secara terburu-buru dan tidak objektif.
- Penyalahgunaan Wewenang: Oknum aparat menyerahkan klien kepada sipil untuk dibawa lintas wilayah, yang merupakan pelanggaran hak asasi.
- Proses Tidak Adil dan Tidak Setara di Hadapan Hukum: Klien diperlakukan secara sewenang-wenang dan tanpa perlakuan yang layak.
- Penahanan Tidak Sah (Unlawful Detention): Penahanan dilakukan sebelum adanya perintah resmi, melanggar KUHAP dan konstitusi.
Permintaan ke Kapolda Sulsel
Tim hukum Farid Mamma & Partners meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk:
Memanggil dan memeriksa penyidik Polrestabes Makassar terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum;
Menindak tegas oknum Polres Majene yang menyerahkan klien kepada sipil;
Memberikan perlindungan hukum terhadap Andi Asri dari upaya kriminalisasi.
“Tindakan oknum-oknum ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tapi juga melecehkan institusi kepolisian yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan due process of law,” tutup Farid.
Surat pengaduan ini juga ditembuskan ke Propam Polda Sulsel sebagai bentuk permintaan pengawasan dan pemeriksaan etik internal.
Editor: Indah
Redaksi: Restorasi



