Hukum

Pakai Dana Desa Buat Gaya Sosialita


Restorasi News| SUKOHARJO – Seorang bendahara desa di Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial YP (35), harus berurusan dengan hukum setelah terbongkar menyelewengkan dana desa senilai lebih dari Rp406 juta. Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga desa ini justru digunakan YP untuk membiayai gaya hidup mewah ala sosialita.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Ari Bintang Pradipto, menjelaskan YP menggunakan modus pemalsuan tanda tangan kepala desa dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif guna mencairkan anggaran desa secara ilegal. Dana yang digelapkan berasal dari beberapa sumber, termasuk transfer APBDes 2024, SILPA 2023, dan pendapatan asli desa (PAD) tahun 2024.

“Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp406,6 juta. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk memenuhi gaya hidup konsumtif,” jelas Ari Bintang, Selasa (9/7/2025).

Penyalahgunaan dana desa ini terungkap setelah Sekretaris Desa melakukan pemeriksaan internal dan menemukan sejumlah kegiatan yang belum terlaksana meski anggaran telah dicairkan. Kecurigaan semakin kuat setelah diketahui bahwa honor bagi RT/RW, kegiatan posyandu, hingga program untuk lansia tidak pernah tersalurkan.

Dalam penyidikan, YP diketahui memalsukan tandatangan kepala desa untuk memuluskan pencairan dana tanpa sepengetahuan atasan langsungnya. Guna mengungkap lebih dalam, penyidik kejaksaan telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk perangkat desa, BPD, hingga calon penerima manfaat.

Kini, YP ditahan di Rutan Solo dan dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kejaksaan juga tengah menelusuri aliran dana dan aset yang dimiliki YP guna menutup kerugian negara.

“Ini peringatan keras agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Kajari.

Hingga kini, proses hukum terhadap YP masih berlangsung dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo memastikan akan mengusut tuntas kasus ini. (Ky)


Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version