Hukum
Dana BOS Diduga Tak Transparan, Pengawasan Disdik Sulsel Dinilai Lemah
Makassar, Restorasi News — Sorotan atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN Unggulan di Makassar kian memanas. Sekolah negeri unggulan ini dinilai telah melanggar ketentuan resmi yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Padahal, dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa:
Setiap sekolah penerima dana BOS wajib memasang papan informasi terkait penggunaan dana BOS di tempat strategis di sekolah.
Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOS kepada masyarakat dan orang tua siswa secara transparan dan akuntabel.
Faktanya, SMAN di Makassar:
Tidak ditemukan satu pun papan informasi penggunaan dana BOS.
Data Dapodik sekolah dikosongkan.
Kepala sekolah sulit ditemui dan semua akses informasi dikunci di ruangannya.
Direktur YBH MIM, Hadi Soetrisno, SH, mengecam kondisi ini:
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini pelanggaran juknis resmi dari Kementerian Pendidikan. Dinas Pendidikan Sulsel seharusnya segera menghentikan pencairan dana BOS ke SMAN Makassar sampai laporan penggunaan dana dibuka secara publik.”
Hadi juga menyebut bahwa penggunaan dana BOS tanpa transparansi adalah potensi tindak pidana korupsi. Dana yang bersumber dari APBN ini tidak boleh dikelola secara tertutup oleh pihak sekolah.
“Ingat, papan informasi itu bukan hiasan. Itu instrumen hukum untuk melindungi dana publik. Jika SMAN Unggulan saja tidak patuh, berarti sistem pengawasan di Sulsel rusak,” tegas Hadi.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Sulsel dan Inspektorat wajib turun tangan, bahkan membuka jalur audit khusus untuk sekolah negeri unggulan yang menutup laporan BOS.
Sekolah Negeri. Dana Publik. Aturan Negara. Lalu mengapa dibiarkan gelap?
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel belum memberi tanggapan resmi.
Laporan: Tim Redaksi



