Fashion
Pembangunan Tanpa Izin, Proyek Rumah Jabatan Bupati Wajo Layak Disegel
Restorasi NEWS WAJO — Proyek pemeliharaan kompleks rumah jabatan Bupati Wajo yang bersumber dari dana APBD Tahun 2025 menuai kritik keras dari publik. Bukan hanya karena nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, tetapi juga karena pekerjaan tersebut telah berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — izin legal yang wajib ada sebelum konstruksi dimulai.
Pantauan di lapangan pada Kamis (10/7/2025) menunjukkan aktivitas pembangunan sudah berlangsung aktif. Namun, konfirmasi dari Dinas PUPR Kabupaten Wajo justru membenarkan bahwa PBG baru diajukan sekitar seminggu lalu, menjelang pelaksanaan proyek.
“Sementara masih dalam proses. Mereka sudah mengajukan, tapi kami minta lengkapi sertifikat lahan. Sekarang kami masih tunggu PKPR dari Tata Ruang,” ujar Kabid Konstruksi, Andi Yusrii, saat dikonfirmasi media ini.
Praktisi Hukum Soroti Keras: Ini Pelanggaran Nyata, Harus Disegel!
Pernyataan ini sontak memantik kecaman dari kalangan praktisi hukum. Hadi Soetrisno, SH, dari Yayasan Bantuan Hukum MIM (YBH MIM) menegaskan bahwa aktivitas proyek tanpa PBG adalah bentuk nyata pelanggaran hukum yang dilakukan oleh institusi pemerintah sendiri.
“Proyek ini seharusnya dihentikan dan disegel. Pemerintah sedang melanggar aturannya sendiri. Kalau rakyat disuruh patuh, pemerintah harus lebih dulu memberi contoh.”
Hadi menegaskan bahwa PP Nomor 16 Tahun 2021 dan berbagai peraturan teknis mengatur bahwa PBG wajib dimiliki sebelum pembangunan fisik dimulai, bukan sambil berjalan. Pembangunan tanpa PBG bahkan dalam banyak kasus di kota besar langsung dikenai sanksi administratif hingga penyegelan.
“Di Makassar saja, bangunan swasta tanpa PBG disegel. Lalu kenapa di Wajo, proyek pemerintah justru dibiarkan melanggar? Ini bukan hanya preseden buruk, tapi pelecehan terhadap prinsip keadilan hukum.”
Pemerintah Tidak Boleh Jadi Pengecualian
Menurut Hadi, kondisi ini menunjukkan bahwa birokrasi pembangunan di daerah masih lemah dalam menegakkan prinsip good governance. Ia mempertanyakan fungsi dan kredibilitas instansi teknis penerbit PBG jika justru proyek negara yang melanggar dibiarkan begitu saja.
“Kalau proyek pemerintah dibiarkan tanpa izin, maka lebih baik bubarkan saja Dinas PUPR. Untuk apa rakyat diwajibkan mengurus izin, kalau negara sendiri tak taat hukum?”
Lebih jauh, Hadi menyebut bahwa diamnya pejabat terkait dalam membiarkan proyek berjalan tanpa izin adalah bentuk pembiaran sistematis terhadap pelanggaran, yang bisa berujung pada konsekuensi hukum dan etik.
Suara Publik: Jangan Tebang Pilih
Sejumlah warga yang mengetahui kondisi ini juga angkat bicara. Mereka menilai pemerintah justru menurunkan wibawa regulasi ketika tidak patuh pada prosedur yang mereka berlakukan sendiri.
“Kami masyarakat kalau mau bangun rumah disuruh urus izin. Tapi ini, rumah jabatan bupati malah jalan tanpa PBG. Dimana keadilannya?” kata seorang warga Kecamatan Tempe.
Tuntutan: Hentikan Proyek Sampai PBG Terbit
YBH MIM secara tegas meminta agar proyek dihentikan sementara, dan dilanjutkan hanya setelah dokumen PBG resmi terbit. Jika tidak, menurut Hadi, aparat pengawas dan DPRD wajib turun tangan melakukan tindakan tegas.
“Jangan tunggu ramai dulu baru bertindak. Ini harus jadi pelajaran, bahwa hukum berlaku untuk semua, termasuk pemerintah. Kalau melanggar, segel saja.” tutupnya.



