Hukum
Diduga Langgar Etika Profesi, Kompol JW Dianggap Cemari Institusi Polri — PUKAT Desak Polda Sulsel Tindak Tegas
Restorasi News| MAKASSAR, — Dugaan pelanggaran etik kembali mencoreng tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial JW, yang saat ini masih aktif bertugas di jajaran Polda Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Divisi Propam karena diduga telah mencederai prinsip integritas dan profesionalisme sebagai aparat penegak hukum.
Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum warga sipil yang merasa dirugikan, dan mendapat dukungan penuh dari Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, SH., MH, yang menilai bahwa kasus ini sudah menyentuh ranah pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri dan semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Ini bukan hanya masalah pribadi atau sengketa keperdataan biasa. Ketika seorang anggota Polri yang masih aktif mengabaikan putusan hukum berkekuatan tetap dan bersikap tidak kooperatif, maka yang dilanggar bukan cuma aturan hukum, tapi juga martabat institusi,” ujar Farid kepada media, Kamis (26/6/2025).
PUKAT: Tindakan Sudah Sah, Kini Tugas Polda Sulsel Menindak Tegas
Farid menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum pelapor sudah tepat secara legal formal, karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam konteks ini, Polda Sulsel tidak lagi punya ruang untuk berdiam diri.
“Kita mengacu pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dilaksanakan. Kalau anggota Polri sendiri yang melanggarnya, maka jelas terjadi pembangkangan terhadap hukum dan etika profesi,” ujar Farid tegas.
“Langkah pelaporan ke Propam sudah benar. Sekarang tinggal bagaimana Polda Sulsel menjalankan tanggung jawab etik kepada bawahannya. Jika tidak ditindak, ini akan memperkuat persepsi publik bahwa ada perlindungan terhadap pelanggar dalam institusi,” tambahnya.
Pelanggaran Etik Bukan Masalah Internal Semata
Farid mengingatkan bahwa anggota Polri tunduk tidak hanya pada hukum pidana dan perdata, tetapi juga pada regulasi etik yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022.
“Dalam Pasal 10 dan Pasal 13 Perkap No. 7 Tahun 2022, jelas disebutkan bahwa anggota Polri wajib menjunjung tinggi kejujuran, tidak menyalahgunakan jabatan, dan tidak mencederai harkat martabat warga negara. Apa yang dilakukan oknum ini, jika benar, sudah masuk kategori pelanggaran berat dan wajib diproses dalam sidang etik,” tegas Farid.
Ia menilai pembiaran terhadap perilaku semacam ini bukan hanya mencoreng nama institusi, tetapi dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap proses internal kepolisian itu sendiri.
“Kalau pelanggaran seperti ini ditutup-tutupi dengan alasan ‘urusan pribadi’, maka untuk apa ada Kode Etik Profesi? Fungsi pengawasan internal menjadi lumpuh, dan Polri kehilangan legitimasi moral di mata publik,” pungkasnya.
Desakan Sidang Etik Terbuka dan Transparan
PUKAT secara terbuka mendorong agar Propam Polda Sulsel segera memproses laporan tersebut melalui mekanisme sidang etik dan tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk opsi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar berat.
“Pelanggaran etika oleh aparat penegak hukum tidak bisa dibiarkan. Jika Polri ingin tetap dipercaya rakyat, maka harus ada keteladanan dalam menegakkan integritas dari dalam,” tegas Farid.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Propam maupun Humas Polda Sulsel mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Catatan Redaksi: Kode Etik Profesi Polri diatur dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022. Pelanggaran terhadap etika profesi dapat dikenakan sanksi etik dan administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perkap. Putusan pengadilan yang berkekuatan tetap wajib dijalankan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU No. 48 Tahun 2009.
Laporan Tim