Hukum

Pekerja Proyek Renovasi Gedung Kejati Sulsel Tak Pakai Safety Belt, FSMPI Soroti Dugaan Pelanggaran K3 dan PBG


FSMPI minta Kejati Sulsel transparan. Nilai proyek Rp12 miliar, namun pelaksanaan di lapangan diduga abaikan keselamatan kerja dan izin teknis.


RESTORASI NEWS| MAKASSAR – Proyek renovasi Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan disorot tajam setelah dua pekerja terpantau bekerja di atas scaffolding tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa safety belt, Jumat (20/6/2025).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Urip Sumoharjo Km.4 No. 244, Makassar, tepat di depan Gedung Kejati Sulsel. Padahal proyek ini merupakan kegiatan resmi Kejaksaan Republik Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp12.160.726.000, bersumber dari anggaran tahun 2025.

Data proyek mencatat:

Jenis Kegiatan: Renovasi Gedung Kantor Kejati Sulsel

Nomor Kontrak: B-02/PFK GEDUNG HBH/02/2025

Tanggal Kontrak: 27 Februari 2025

Pelaksana: CV. Darma Empat Tujuh

Konsultan Pengawas: CV. Wira Kamil Konsultan

Waktu Pelaksanaan: 180 hari kalender

Meski nilainya miliaran, standar keselamatan kerja di lapangan diduga diabaikan. Insiden ini memicu respons dari Sekretaris Jenderal Forum Solidaritas Merah Putih (FSMPI), Mulyadi.

“Ini proyek negara di institusi penegak hukum. Tapi pekerja tidak pakai alat keselamatan di ketinggian. Itu pelanggaran nyata terhadap K3,” tegas Mulyadi.

FSMPI juga menyoroti kemungkinan proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat mutlak dalam pekerjaan konstruksi, termasuk untuk bangunan pemerintah.

“PBG itu wajib, tidak boleh diabaikan. Tanpa dokumen itu, secara administratif proyek belum sah dijalankan,” tambah Mulyadi.


Awak Media Diminta Menyurat

Saat awak media mencoba meminta penjelasan dari pihak pelaksana di lapangan, seorang karyawan menyatakan bahwa konfirmasi hanya bisa dilakukan setelah mengajukan surat resmi ke direksi proyek.

“Kalau mau wawancara atau klarifikasi ke direksi, silakan masukkan surat dulu,” ujar karyawan pelaksana di lokasi proyek.


FSMPI Desak Transparansi

FSMPI mendesak pihak Kejati Sulsel dan pelaksana proyek agar:

  1. Membuka informasi status PBG proyek
  2. Menjelaskan penerapan standar K3 di lapangan
  3. Bertanggung jawab atas potensi pelanggaran keselamatan

“Jika di gedung Kejati saja pengawasannya longgar, bagaimana dengan proyek di tempat lain? Ini soal nyawa pekerja dan kepatuhan hukum,” tegas Mulyadi.


/

Pekerja tanpa safety belt di atas scaffolding proyek renovasi Gedung Kejati Sulsel, Jumat (20/6/2025).


Laporan : Tim Rj

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version