Hukum
Evaluasi Sekarang! DIREKTUR PUKAT Desak Kapolda Evaluasi Kanit Provost Mamajang

Restorasi News |Makassar, 14 Juni 2025 —
Pelaksanaan razia cipta kondisi (cipkon) oleh Polsek Mamajang pada Sabtu malam (malam Minggu) menuai sorotan setelah terjadi pengusiran terhadap sejumlah wartawan oleh Kanit Provost Polsek Mamajang di lokasi kegiatan.
Razia yang digelar di depan Mapolsek Mamajang tersebut menyasar pelanggaran lalu lintas seperti kendaraan tanpa spion, pengendara tanpa SIM, dan penggunaan knalpot brong. Sejumlah kendaraan diamankan ke halaman belakang kantor polisi.
Beberapa wartawan yang hadir dengan maksud meliput kegiatan justru diusir dari lokasi oleh oknum Provost, meskipun sudah menyampaikan identitas dan maksud peliputan. Padahal petugas lalu lintas tidak menghalangi kehadiran media.
“Saya sedang mendokumentasikan suasana, duduk di motor dan menyampaikan bahwa saya dari media. Tapi saya tetap disuruh keluar oleh anggota Provost dengan nada tinggi,” ujar salah satu jurnalis di tempat kejadian.
Situasi ini memicu perdebatan antara awak media dan Kanit Provost. Media mempertanyakan kewenangan provost dalam mengusir mereka, padahal razia berlangsung terbuka dan di ruang publik.
Kapolsek Mamajang, AKP Mustar, memberikan klarifikasi bahwa insiden tersebut hanya miskomunikasi di lapangan, dan menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap kerja-kerja media.
Pernyataan Direktur PUKAT: Tugas Provost Fokus Internal, Bukan Urusi Masyarakat
Direktur PUKAT, Farid Mamma, mengecam keras tindakan pengusiran wartawan tersebut. Ia menegaskan bahwa Provost seharusnya tidak mencampuri urusan masyarakat atau media.
“Tugas Provost bukan mengatur masyarakat, tapi mengawasi personel polisi agar tidak melanggar SOP selama bertugas. Kalau justru mengusir wartawan, maka dia melampaui kewenangannya,” ujar Farid Mamma.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga mencederai prinsip demokrasi.
“Kami meminta Kapolda Sulsel segera mengevaluasi Kanit Provost yang bersangkutan. Jangan sampai institusi kepolisian kehilangan kepercayaan publik karena sikap arogan oknum internal.”
Dukungan YBH MIM : Evaluasi Perlu Segera
Senada, YAYASAN bantuan Hukum (YBH ) MIM Hadi Soestrisno, menyebut insiden ini sebagai preseden buruk.
“Razia itu ranah publik. Kalau wartawan diusir, artinya ada yang ditutup-tutupi. Evaluasi terhadap Kanit Provost wajib dilakukan, agar pengawasan tetap berjalan transparan,” pungkasnya.
Razia adalah kegiatan terbuka yang bertujuan menertibkan warga. Namun, tindakan arogansi terhadap media justru mencoreng tujuan mulia tersebut. Provost bukan untuk membungkam media, melainkan menjaga disiplin personel polisi. Bila fungsi ini dilanggar, maka tindakan tegas harus diambil.