Hukum
Miris! Manajer Pegadaian Korupsi Kredit Fiktif, Dana Miliaran Ludes untuk Judol

Restorasi News| Batam — Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencoreng institusi keuangan milik negara. Seorang manajer di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Kota Batam, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam. Ia diduga terlibat dalam kasus kredit mikro fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial R, merupakan manajer non-gadai yang dengan sengaja mencairkan sejumlah kredit mikro menggunakan data pribadi milik keluarga dan teman dekatnya tanpa seizin mereka. Dana hasil pencairan tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online (judol).
“Tersangka memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya pengajuan kreditnya ditolak, kemudian diajukan ulang secara ilegal hingga dana cair, yang selanjutnya digunakan untuk bermain judi online,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025).
Modus yang digunakan R termasuk menyalahgunakan akses sistem dan memalsukan data administrasi kredit, sehingga pinjaman fiktif itu dapat lolos verifikasi. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (Forjimak), R Ismail, mengecam keras perbuatan pelaku yang tidak hanya mencederai institusi keuangan milik negara, tetapi juga memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi yang tidak bermoral.
“Ini jelas bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Seorang manajer yang seharusnya menjadi teladan justru memanipulasi sistem untuk berjudi. Kami mendesak agar Kejaksaan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Jika ada oknum lain yang turut membantu, semua harus diungkap dan dihukum setimpal,” tegas Ismail
Ia juga meminta manajemen PT Pegadaian untuk memperketat sistem pengawasan internal dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pencairan kredit, khususnya di unit-unit syariah yang selama ini dianggap lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian.
laporan : R1