Hukum
Forum Merah Putih Indonesia Soroti Kebijakan Plt Dirut PDAM, Minta RDP Segera Digelar

Restorasi News| Makassar, 23 Mei 2025 — Forum Merah Putih Indonesia (FMPI) resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Makassar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Makassar. Dalam surat bernomor 086/S.RDP/FMPI/V/2025 tersebut, FMPI menilai kebijakan Plt Dirut telah melanggar sejumlah regulasi dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ketua FMPI menyampaikan bahwa penunjukan Plt Direktur oleh Wali Kota Makassar pada 21 April 2025 seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang BUMD Air Minum. Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa masa tugas Plt dibatasi maksimal enam bulan dan kewenangannya tidak boleh melampaui batas sebagai pejabat sementara.
“Namun yang terjadi justru sebaliknya, Plt Dirut PDAM mengeluarkan kebijakan strategis yang kami duga bertentangan dengan aturan. Bahkan ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah,” ungkap perwakilan FMPI.
FMPI juga menyoroti pernyataan Plt Dirut dalam konferensi pers 9 Mei lalu di Jalan Datu Museng yang menuding kondisi keuangan PDAM bermasalah. FMPI menilai pernyataan tersebut tendensius dan tidak didasarkan pada audit yang transparan.
Selain itu, FMPI menyinggung proses rekrutmen karyawan PDAM sejak 2022 hingga 2025 yang diduga melanggar prosedur hukum. Hal ini, menurut FMPI, telah menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dan seharusnya menjadi atensi aparat penegak hukum.
Menurut perwakilan FMPI, Sofyan Ical, surat permohonan RDP tersebut telah didisposisikan oleh pihak Sekretariat DPRD dan saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal dari Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar.
“Kami berharap agar Ketua Komisi B segera menetapkan dan mempercepat jadwal pelaksanaan RDP. Ini penting demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan PDAM,” tegas Sofyan.
Surat permohonan ini juga dilengkapi dengan dasar hukum dan peraturan yang menjadi acuan, termasuk UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, dan Permendagri terbaru tentang pengelolaan BUMD. (Red 1)
