Hukum
“Kasus BPBD Wajo Belum Terang, Farid Mamma: Jangan Ada yang Dilindungi!”

Restorasi News — Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo. Salah satu temuan yang mencolok adalah penggunaan rekening pribadi dalam penyaluran dana, sebuah praktik yang ditengarai tidak sesuai dengan prosedur keuangan negara.
Berdasarkan pemberitaan media online Sindo makassar pada 5 Maret 2025, Kepala BPBD Wajo, Syamsul Bahri, telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BTT tahun anggaran 2023. Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan masih terus bergulir hingga kini.
Ironisnya, hingga pertengahan Mei, belum ada kejelasan hukum terkait perkembangan penyelidikan. Masyarakat mulai meragukan keseriusan Polres Wajo dalam menangani laporan yang telah masuk sejak dua bulan lalu. Minimnya informasi resmi dan lambatnya progres penanganan menjadi sorotan publik.
Saat dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Unit Tipikor, Jumawan, menyampaikan akan segera menginformasikan jumlah orang yang telah dimintai keterangan. “Iye siap Pak Andi, nanti saya hubungi dulu anggota, berapa yang sudah dipanggil. Tapi untuk namanya belum bisa kami berikan karena masih bersifat privasi. Ini baru tahap lidik, belum bisa dipublikasikan,” ungkapnya.
Namun ketika kembali dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk menindaklanjuti, Jumawan tak lagi merespons. Baik panggilan telepon maupun pesan tertulis tidak diindahkan.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT), Farid Mamma, SH., MH, menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menyadari bahwa setiap kasus yang menyangkut dana publik, apalagi untuk penanggulangan bencana, wajib dibuka ke publik.
“Kepolisian tidak bisa berlindung di balik alasan proses penyelidikan untuk menutupi perkembangan kasus. Ketika laporan sudah masuk sejak Maret, maka setidaknya publik berhak tahu siapa saja yang sudah diperiksa dan bagaimana langkah selanjutnya. Ini soal akuntabilitas,” tegas Farid.
Farid juga menyebut bahwa ketidakterbukaan dalam kasus seperti ini hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa ada pihak yang dilindungi atau proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia meminta Kapolres Wajo dan Kasat Reskrim yang baru agar menegakkan prinsip keadilan dan membuka seluruh proses penanganan kepada publik.
“Jika Polres Wajo tidak segera membuka perkembangan penyelidikan ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan terus menurun. Ini berbahaya dalam konteks negara hukum,” tambahnya.
Kini masyarakat berharap penuh pada Kasat Reskrim baru, Iptu Fahrul, untuk membawa transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan kasus ini. Sudah saatnya institusi kepolisian menunjukkan integritasnya dalam memberantas korupsi, bukan justru memperkuat keraguan publik.
Laporan: Andi Syawal
