Hukum dan Peristiwa
Pakem Imunitas Advokat Diuji: Farid Mamma Nilai Pelaporan Wawan Nur Rewa Bisa Jadi Preseden Kelam

MAKASSAR, RESTORASI NEWS – Gelombang kritik mengemuka setelah kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi melaporkan Advokat Wawan Nur Rewa ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu suara paling lantang datang dari lawyer senior Makassar, Farid Mamma SH., MH.
Dalam keterangan pers, Rabu (21/5/2025), Farid menyebut langkah hukum terhadap Wawan berpotensi mengekang kebebasan profesi advokat dan menabrak hak imunitas yang dijamin Pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013.
“Advokat tidak bisa dipidana atau digugat perdata selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan. Itu hak konstitusional, bukan preferensi,” tegas Farid.
Akar Sengketa
Pelaporan bermula dari konferensi pers (15 April 2025) di mana Wawan membeberkan dugaan transaksi ilegal lahan milik kliennya di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Ia menilai ada “ahli waris bodong” yang menjual tanah tersebut kepada AAS––inisial yang merujuk Mentan––hingga berdirilah AAS Building di atas objek sengketa.
Wawan berpatokan pada sertifikat hak milik (SHM) dan warkah resmi milik kliennya. Ia menuding pihak-pihak terlibat berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP (pemalsuan) jo. Pasal 55 serta Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum).
Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Kuasa hukum Mentan menilai pernyataan Wawan memuat unsur fitnah yang merusak reputasi kliennya, sehingga melaporkannya lewat Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 UU ITE. Wawan pun dua kali diperiksa penyidik sejak laporan teregister 17 April 2025.
“Padahal ia hanya memaparkan fakta menurut dokumen klien. Jika advokat diseret karena hal demikian, besok-lusa siapa pun pengacara akan bungkam. Itu preseden kelam bagi penegakan keadilan,” kata Farid.
Batas Imunitas
Farid menegaskan imunitas advokat bukan karpet merah tanpa batas:
Penyampaian harus berbasis data, tidak memutarbalikkan fakta.
Tidak boleh menyerang kehormatan pribadi secara sengaja atau menggunakan ujaran kebencian.
Tetap tunduk pada kode etik Peradi dan regulasi ITE.
Namun, selama kriteria itu terpenuhi, pelaporan pidana dianggap keliru sasaran.
Langkah Balik
Tim hukum Wawan—dipimpin Dr. Kurniawan SH., MH.—resmi melayangkan aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polri, meminta klarifikasi prosedur penyidikan. Mereka juga menyiapkan gugatan balik bila ditemukan pelanggaran etik penanganan perkara.
Seruan Farid
Farid mendesak aparat menimbang asas freedom of expression bagi profesi advokat:
“Hak imunitas bukan hanya huruf mati. Jika dikangkangi, kepercayaan publik terhadap proses peradilan akan tergerus.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mentan belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti: akankah kasus ini menguatkan atau justru mereduksi tameng konstitusional para “pengawal keadilan” di Indonesia?
(laporan Icky – editor Anggi)
