Terhubung dengan kami

Hukum

Kejati Sulsel Terima Laporan FORJIMAK Mengenai Dugaan Penjualan Arsip di Disdukcapil Wajo

Restorasi News| Makassar, 9 Mei 2025 — Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (FORJIMAK) secara resmi melaporkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wajo ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas dugaan praktik penjualan arsip negara. Arsip tersebut semestinya dilindungi sebagai dokumen vital milik negara, bukan diperjualbelikan.

Ketua Umum FORJIMAK, R. Ismail, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari advokasi yang telah dilakukan oleh Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia Membangun (YBH MiM) yang sejak awal mengawal kasus dugaan penjualan arsip ini. Setelah melalui berbagai pertimbangan, YBH MiM bersama elemen masyarakat sepakat menyerahkan pelaporan secara resmi kepada FORJIMAK agar dapat dikawal bersama dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“FORJIMAK melaporkan kasus ini agar menjadi preseden dan peringatan tegas bagi seluruh instansi pemerintah bahwa arsip bukan barang dagangan. Kami menduga kuat adanya serangkaian oknum yang turut serta, mengetahui, dan membiarkan praktik ini terjadi,” tegas Ismail saat ditemui di Jalan Pelita, Jumat (9/5/2025).

Laporan juga menyoroti hasil pemeriksaan internal oleh PLT Inspektorat Kabupaten Wajo yang tidak menerapkan aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Undang-Undang ini mengatur berbagai aspek tentang pengelolaan arsip, yang mencakup pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, pemeliharaan, dan pemusnahan arsip ketidak objektifan muncul karena istri PLT Inspektorat tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang di lingkungan Disdukcapil Wajo. Hal ini menimbulkan potensi konflik kepentingan yang kuat.

“Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang diduga terlibat, termasuk PLT Kepala Dinas, Sekretaris, serta oknum pegawai lainnya yang mengetahui namun membiarkan penjualan ini terjadi,” lanjutnya.

Pelaporan ini juga diharapkan menjadi contoh bahwa tidak sembarang instansi dapat memperjualbelikan arsip negara. Diharapkan aparat penegak hukum dapat memanggil siapa pun yang terlibat atau mengetahui praktik ini.

FORJIMAK telah mengirimkan tembusan laporan ini ke beberapa lembaga terkait, yakni:

  1. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI
  2. Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan
  3. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
  4. Ombudsman RI Perwakilan Sulsel
  5. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  6. Media massa

Hingga berita ini tayang, PLT Kepala Disdukcapil Kabupaten Wajo belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan oleh FORJIMAK.


Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!