Hukum

FORJIMAK Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas dan Pengadaan Barang Dinas Kesehatan Wajo ke Kejati Sulsel


Restorasi News| Makassar – Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (FORJIMAK) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dan praktik korupsi dalam proyek pembangunan dan pengadaan barang/jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Forum Solidaritas Merah Putih, yang diketuai oleh Iksan, telah menyampaikan surat klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Wajo. Namun hingga hampir sebulan, tidak ada tanggapan atau respon dari pihak dinas.

Hal ini mendorong sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk Yayasan Bantuan Hukum (YBH MiM), yang sejak awal telah menyoroti permasalahan ini, untuk menyepakati penyerahan laporan resmi kepada FORJIMAK sebagai organisasi pelapor, agar bisa dikawal secara kolektif dan konsisten oleh semua pihak.

Ketua Umum FORJIMAK, R Ismail , menegaskan bahwa proyek pembangunan Puskesmas Lempa yang seharusnya rampung justru ditemukan mengalami keretakan struktur bangunan dan belum dikerjakan secara finishing, walaupun telah dinyatakan selesai 100 persen. Ini menimbulkan dugaan manipulasi laporan progres dan potensi kerugian negara.

“Ditemukan juga fakta bahwa proyek Puskesmas dan rumah dinas yang dilelang terpisah justru dimenangkan oleh kontraktor yang sama. Kami menduga ada kongkalikong antara penyedia jasa, pihak PPK, dan konsultan pengawas maupun perencana,” ujarnya kepada awak media ini. Jumat 9/5/2025

Tak hanya itu, jenis pekerjaan yang awalnya disebut renovasi berubah menjadi pembangunan ulang total. Namun, tidak ada bukti penyesuaian dokumen kontrak dan material hasil bongkaran lama tidak ditaksasi atau dilelang, serta diduga tidak disetor ke kas daerah.

Dugaan lain adalah adanya tekanan dari atasan kepada PPK untuk menyelesaikan pekerjaan secara asal jadi, sehingga muncul indikasi bahwa PPK melakukan kongkalikong dari proses yang tidak sesuai prosedur teknis dan hukum ini.

Selain proyek fisik, FORJIMAK juga menyoroti pengadaan barang dengan metode e-purchasing yang dinilai sarat dengan praktik rekayasa dan mark-up harga, termasuk pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, dan suku cadang alat kedokteran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Praktik pengadaan ini tidak mencerminkan prinsip transparansi dan efisiensi. Penyedia dalam beberapa paket adalah pihak yang sama, diduga hanya formalitas semata. Ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis,” tegas Ismail.

Laporan ini telah disampaikan kepada Kejati Sulsel dan juga ditembuskan ke JAMWAS KEJAGUNG , KPK, BPK, Ombudsman, dan sejumlah media untuk memastikan transparansi dan pengawasan publik terhadap anggaran negara.

FORJIMAK menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar tindakan reaktif, tetapi bentuk komitmen bersama masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran negara yang berpihak pada kepentingan rakyat. (TIM)


Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version