Terhubung dengan kami

Hukum

Diduga Dirut Telkomsel Terlibat Transaksi Gelap, KPK Diminta Geledah Kantor Telkomsel


Diduga Terlibat Transaksi Gelap, KPK Diminta Geledah Kantor Telkomsel
Nilai Korupsi Capai Rp147 Miliar, Nama Dirut Telkomsel Disebut

Restorasi News| Makassar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan transaksi gelap yang melibatkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dengan mitra kerjanya, PT Daya Nugraha (KDN). Kasus ini menyeret nama Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp147 miliar.

Desakan ini datang dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan pemerhati antikorupsi yang menilai bahwa KPK harus segera menggeledah kantor pusat Telkomsel untuk mengamankan bukti-bukti penting.

“Ini bukan hanya soal kesalahan administratif, tapi sudah mengarah ke tindak pidana korupsi yang sistematis. KPK tidak boleh lambat,” ujar Ketua Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2025).

Berdasarkan informasi awal, aliran dana besar dari Telkomsel ke rekening PT KDN tidak disertai dokumen kerja sama atau bukti kegiatan yang jelas. Dugaan sementara menyebutkan bahwa kerja sama antara kedua perusahaan bersifat fiktif atau direkayasa.

Praktisi hukum, Farid Mamma SH , MH juga menyebut bahwa potensi tindak pidana dalam kasus ini sangat kuat, mengingat besarnya nilai kerugian dan keterlibatan pihak internal Telkomsel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Telkomsel belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi dari media juga belum membuahkan hasil.

Kasus ini diyakini akan menjadi sorotan nasional apabila KPK menindaklanjuti laporan dengan serius. Publik kini menanti langkah tegas dari lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan korupsi di tubuh salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia.


Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!