Hukum
Kapolsek Barombong Sarankan Kasus Penyerobotan Lahan Dilaporkan ke Polres Gowa

Restorasi News| Gowa – Ketegangan terjadi di Dusun Manyoi, Desa Tamyelleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Kamis pagi, 8 Mei 2025. Sejumlah pria tak dikenal dilaporkan memanjat pagar dan masuk ke lahan milik Tasman (60), lalu mencoba memasang kawat pembatas dan papan bicara tanpa izin.
Kejadian itu sontak membuat warga sekitar heboh. Anak Tasman yang berada di lokasi menghadang dan mempertanyakan tindakan sepihak tersebut. Dalam video yang beredar, terdengar suara protes dari anak Tasman yang menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah sejak 2018 dan memiliki dokumen resmi.
“Ini tanah orang tua saya. Kami beli resmi, ada akta jual beli. Kenapa tiba-tiba dipagar dan katanya disuruh orang? Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Kapolsek Barombong, Iptu Chairil SH., MH Turun Ketempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan warga Rabu 9/5/25
Pihak keluarga awalnya mencoba melapor ke Polsek Barombong, namun diarahkan ke Polres Gowa. Kapolsek Barombong, AKP Jufri Natsir, membenarkan bahwa pihaknya menyarankan pelapor untuk melapor ke Polres Gowa karena kasus tersebut masuk dalam kategori dugaan penyerobotan tanah.
“Kami sudah ke TKP bersama Bhabinkamtibmas. Dari hasil pemeriksaan awal, ini masuk dalam perkara melawan hak atau penyerobotan tanah, sehingga lebih tepat ditangani di Polres Gowa,” jelas Kapolsek melalui via telpon WhatsApp. Rabu 8 Mei 2025
Kapolsek Barombong Iptu Chaidir SH.,MH uga mengakui bahwa tindakan memanjat pagar, menggembok lahan, dan memasang papan bicara tanpa dasar hukum sah adalah bentuk pelanggaran yang perlu diproses secara hukum.
Secara terpisah, Kuasa hukum Tasman, Hadi Soestrisno, SH, mengecam keras kejadian tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk premanisme yang tidak boleh ditolerir.
“Ini pelanggaran Pasal 167 KUHP. Masuk pekarangan orang tanpa izin, apalagi dengan cara memaksa dan mengklaim, adalah tindakan melawan hukum. Kalau memang merasa punya hak, ajukan gugatan di pengadilan, bukan dengan cara-cara intimidatif,” tegas Hadi.
Ia juga menyayangkan peristiwa ini bisa berdampak pada keresahan sosial, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi. “Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan perlindungan kepada setiap warga negara. Jangan biarkan rakyat merasa tak dilindungi di atas tanahnya sendiri,” tambahnya.
Kapolsek Barombong turut mengimbau warga agar tetap menjaga ketertiban dan tidak terpancing emosi. “Kami harap masyarakat menjaga kamtibmas di Barombong dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwenang,” ujarnya. (Mail)
