Terhubung dengan kami

Hukum

Indikasi Konflik Kepentingan di Inspektorat Wajo, YBH MIM Minta Kasus Diambil Alih Kejati

Restorasi News| Penjualan Arsip Dukcapil Wajo: Sanksi Ringan, Dugaan Konflik Kepentingan, dan Alasan Tak Masuk Akal

WAJO – Skandal dugaan penjualan arsip daerah oleh pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Wajo kian memanas. Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Independen Madani (YBH MIM) menilai penanganan kasus ini oleh Inspektorat Wajo sangat lemah dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang tegas.

Ketua YBH MIM, Hadi Soetrisno, SH, menyayangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Wajo, yang hanya memberikan sanksi ringan terhadap Kabid Sultan, meski jelas terdapat pelanggaran atas pengelolaan arsip negara.

“Dalam LHP disebut tidak ada kerugian negara, padahal setiap arsip itu berasal dari pengadaan ATK dan administrasi yang dibiayai APBD. Jika arsip dijual ke pengepul, itu artinya negara dirugikan!,” tegas Hadi Soetrisno, SH. Selasa 29/4/25

Informasi yang diterima YBH MIM menyebutkan bahwa penjualan arsip tidak hanya terjadi sekali, namun telah dilakukan beberapa kali. Bahkan, alasan yang dikemukakan bahwa hasil penjualan arsip digunakan untuk perbaikan kantor dinilai tidak masuk akal.

“Ada anggaran perbaikan kantor yang jelas tertera dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Jadi dalih itu hanya pembenaran,” lanjut Hadi Soetrisno, SH.

Lebih jauh, YBH MIM juga mengungkap dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini. PLT Inspektorat disebut-sebut tidak memberikan sanksi tegas karena istrinya, berinisial AA, menjabat sebagai Kabid di Dukcapil Wajo, dan kerabatnya juga diketahui sebagai anggota DPRD Wajo.

“PLT Inspektorat kemungkinan besar tidak independen. Bahkan ada informasi bahwa sorotan publik dianggap angin sepoi-sepoi oleh pejabat terkait, karena merasa dilindungi oleh jaringan kekuasaan yang ada di dalam,” papar Hadi Soetrisno, SH.

YBH MIM menilai hal ini sebagai bentuk pembiaran pelanggaran hukum dan mendorong agar aparat penegak hukum tingkat provinsi, yakni Kejaksaan Tinggi Sulsel, mengambil alih penanganan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan menjadi contoh agar pengelolaan proyek dan arsip daerah di tahun-tahun berikutnya mengikuti perencanaan dan regulasi yang sah,” pungkas Hadi Soetrisno, SH.

(Tim)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!